Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kasus penusukan terhadap penceramah Syekh Moh Ali Jaber saat mengisi kajian di Masjid Falahudin, Kota Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2020) sore, sebagai bentuk tindakan teror.
“Ini adalah tindakan teror dan tantangan bagi aparat yang memiliki tanggung jawab mewujudkan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).
Untuk itu, Asrorun Niam meminta aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum secara cepat dan tepat, guna menjamin rasa aman dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Pelaku, motif, dan jaringan yang terlibat dalam aksi teror tersebut harus diungkap sedetil-detilnya secara profesional dan transparan,” tuturnya.
Pihaknya mengutuk tindakan teror yang dlakukan kepada Syekh Ali Jaber sebagai bentuk teror terhadap dakwah dan kegiatan kemasyarakatan yang harus diusut tuntas.
“Tidak ada ruang toleransi terhadap tindakan kekerasan, teror, intimidasi, kriminal, vandalisme dan segala bentuk kejahatan yang dilakukan terhadap para pegiat dakwah,” katanya.
Menurutnya, pegiat dakwah merupakan bagian dari tugas mulia dalam mewujudkan masyarakat yang religius, berkarakter, dan berintegritas.
“Saya menyatakan belasungkawa atas musibah yang dialami oleh Syekh Ali Jaber, semoga Allah SWT menjaga keselamatan beliau dengan segera mmberikan kesembuhan dan kesehatan,” katanya.