MUI: Pancasila Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat menaati peraturan yang tertuang di Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Soalnya, Pancasila sebagai dasar negara tak perlu diperdebatkan lagi.

“MUI mengimbau, mari kita bersama-sama menaati aturan hukum yang ada di negeri kita,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Basri Bermanda di gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017).

Menurut Basri, Perppu Ormas menekankan kembali komitmen tentang Undang-Undang Dasar 1945. “Masyarakat seharusnya menjaga keutuhan yang NKRI. Kalau kita sepakat, menurut saya Perppu Ormas itu menekankan kembali komitmen kita tentang UUD 1945, NKRI, Pancasila, Kebhinekaan kan itu dasarnya,” ujar Basri

Basri juga mengatakan bahwa Islam di Indonesia sangat Pancasilais. Sila-sila di Pancasila juga tidak bertentangan dengan ajaran Islam. “Islam di sini sangat Pancasilais, Pancasila kalau kita baca satu persatu Islamis itu, tergantung mereka yang menafsirkan, kalau di MUI Pancasila sebagai dasar Negara final,” tegasnya.