Jakarta – Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menegaskan, kabar fatwa MUI yang mengharamkan pengibaran bendera Merah Putih di masjid, adalah hoax. “Muncul berita hoax yang berjudul ‘MUI Mengesahkan Fatwa Haram Pemasangan Bendera Indonesia di Masjid’ di laman WordPress. Berita tersebut adalah berita palsu, fitnah,” demikian pernyataan Asrorun, Rabu (16/8/2017).
Fatwa palsu yang telah menyebar itu, katanya, adalah upaya merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, Asrorun berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh isu hoax yang berkembang.
“Melihat modusnya sangat terencana untuk mendegradasi MUI dan merusak persatuan bangsa. Merusak suasana keharmonisan di tengah peringatan HUT Kemerdekaan. Waspadai adu domba, saling menghina, saling mencela, saling fitnah yang merusak persatuan bangsa,” katanya.
Pihak MUI telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menutup situs yang menulis dan menyebarkan berita hoax tersebut. Pelaku penyebar kabar hoax fatwa MUI itu juga diminta ditindak secara hukum.
“Saya sudah koordinasi dengan Kominfo dan sudah terdeteksi akun pembuatnya. Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan langkah hukum, mencari, menemukan, dan mengambil langkah hukum bagi penyebar berita hoax yang bisa mengancam keutuhan bangsa,” tegasnya.