Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap masjid yang terpapar paham radikal. Pengawasan ketat dilakukan secara intens melalui Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid, melalui pernyataan tertulisnya yang disitat liputan6.com, Selasa (10/7). Peryataan ini menanggapi hasil survei adanya 41 masjid yang terpapar paham radikalisme.
“MUI meminta kepada pemerintah secara ketat dan serius melakukan pengawasan terhadap masjid di bawah kewenangannya untuk memastikan pengelolaan DKM yang terbebas dari paham radikal dan ekstrem,” papar Zainut.
MUI, sambungnya, juga mengimbau kepada semua pihak dan para penceramah untuk menjadikan masjid sebagai sarana peningkat keimanan. Karenanya, MUI menolak keras isi ceramah yang menebar permusuhan, ujaran kebencian, fitnah dan propaganda paham keagamaan.
“MUI mengingatkan kepada seluruh umat Islam untuk waspada dengan adanya kelompok yang masif menyebarkan paham radikalisme dan ekstrimisme, karena paham tersebut sangat berpotensi memecah NKRI,” tutup Zainut.
Beberapa waktu lalu, Rumah Kebangsaan dan Dewan Pengawas Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) merilis hasil survei terkait adanya 41 masjid di lembaga negara yang terindikasi menyebarkan radikalisme.
Survei tersebut dilakukan di 100 masjid yang ada di lingkungan lembaga negara, kementerian, dan BUMN di Jakarta. Indikator konten radikal ini dilihat dari tema khotbah Jumat yang disurvei dalam rentang waktu 29 September hingga 21 Oktober 2017.