Bandung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung Pemerintah Pusat membubarkan ormas keagamaan maupun non-keagamaan yang nyata-nyata memiliki agenda mengganti bentuk dan eksistensi NKRI. Ketua MUI Jabar KH Rachmat Syafei, Senin (10/7/2017) mengatakan, penertiban dan pembubaran ormas tersebut tentunya melalui proses serta prosedur hukum yang berlaku. Misalnya,ormas HTI yang telah mendeklarasikan khilafah.
Didampingi Sekum MUI Jabar HM Rafani Akhyar, Rachmat Syafei mengatakan, sikap MUI Jabar berdasarkan fatwa MUI Tahun 2006 tentang Peneguhan Bentuk dan Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang menyebutkan kesepakatan bangsa Indonesia untuk membentuk NKRI sebagai ikhtiar untuk memelihara kerukunan agama dan mengatur kesejahteraan kehidupan bersama adalah mengikat seluruh elemen bangsa.
“Pendirian NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia untuk mendirikan negara di wilayah ini. Wilayah NKRI dihuni oleh penduduk yang sebagian besar beragama Islam, maka umat Islam wajib memelihara keutuhan NKRI dan menjaga dari segala bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan dan upaya pemisahan diri (separatisme) oleh siapapun dengan alasan apa pun,” katanya seperti diberitakan Antara.
Bahkan, dalam rangka menghindarkan adanya pengkhianatan dan atau pemisahan diri (separatisme), negara wajib melakukan upaya nyata untuk menciptakan rasa adil, aman, sejahtera, merata serta penyadaran terhadap elemen-elemen yang cenderung melakukan tindakan pengkhianatan atau separatisme.
“Upaya pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia dan pemisahan diri dari NKRI dalam pandangan Islam termasuk bughat. Bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh Negara,” ujarnya.
Dikatakan, setiap orang, kelompok masyarakat, lembaga/ormas yang melibatkan diri, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi yang mengarah pada pemisahan diri dan atau mengganti NKRI termasuk bughat.