JAKARTA – Dalam era digital, kemudahan dan keterbukaan arus informasi menjadi sebuah konsekuensi yang harus diterima oleh semua pihak dan tentu saja sekaligus menjadi tantangan bersama karena dalam era keterbukaan apapun dengan mudah didapatkan. situasi yang ada dapat dimanfaatkan demi kemaslahatan bersama, namun tidak sedikit yang memanfaatkanya ke hal-hal yang negatif, sebagai contoh menyebarkan berita-berita bohong atau hoax, menyebarkan ujaran kebencian dan SARA.
Menyebarkan berita bohong atau hoax, ujaran kebencian akan menimbulkan kemudharatan sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu mengambil langkah tegas. Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan fatwa dan menghimbau kepada masyarkat untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, maupun berita bohong. Zainut mengatakan hal itu haram dilakukan bagi seorang yang beragama Islam.
“Kami sudah mengeluarkan fatwa juga sudah menghimbau juga sudah kordinasi dengan kepolisian, yang pasti bahwa yang namanya hoax, fitnah, adu domba dilarang agama haram hukumnya, jadi tidak boleh dilakukan,” kata Zainut saat di hubungi Okezone Minggu, (18/03/2018).
Menurut Dia, dalam ajaran agama lain tentu perilaku seperti itu juga dilarang. Dalam pertemuan antar umat beragama beberapa waktu lalu katanya, pihaknya juga menghimbau akan hal seperti itu.
“Tentunya agama lain juga pasti mengajarkan yang sama. Kalo dalam pertemuan antar umat beragama kan juga dihimbau akan itu. Dalam pertemuan itu menghibau agar perkuat nilai kebangsaan dan menolak tindakan yang memecah NKRI termasuk itu (ujaran kebencian) dan lainnya sudah dilakukan,” ungkapnya.
Dikutip dari okezone.com, Zainut mengatakan, di era digital seperti sekarang ini banyak (hoax) akibat sampah informasi yang ada di era digital ini dan itu konsukensi perkembangan. “Namun kita harus punya daya tangkal itu, yakni nilai-nilai moral, nilai-nilai agama, dan budaya,” ungkapnya.
Zainut menjelaskan, sejak dulu mengenai fitnah, kabar bohong itu sudah terjadi. Untuk itu katanya dalam Al-Quran juga disebutkan harus berhati-hati apabila mendapat kabar dari orang-orang fasiq (orang yang keluar dari ketaaatan Allah) agar tidak menerima mentah-mentah informasi yang disampaikan, akan tetapi harus melakukan tabayyun (memeriksa informasi terlebih dahulu).
“Fitnah dari dulu sudah ada sejak zaman dulu kala itu ada. Makanya dalam ajaran Al-Quran disebutkan ketika anda menerima berita dari orang-orang fasiq jangan diterima mentah tapi harus dilakukan tabayyun itu kan dari dulu sudah ada orang yang menyebarkan fitnah adu domba ujaran kebencian,” ungkapnya.
Baru-baru ini Polri berhasil menangkap pelaku ujaran kebencian atau The Family Muslim Cyber Army. Atas dasar itu pula kemudian MUI menetapkan fatwa.
“MUI menetapkan melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial bahwa Muslim Dilarang Menyebarkan Fitnah dan Adu Domba,” kata Zainut saat merilis pengungkapan MCA bersama polisi di Mabes Polri, beberapa waktu lalu.