Jakarta – Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama
Internasional (HLNKI) Prof Sudarnoto Abdul Hakim menilai pernyataan
senator asal Bali Arya Wedakarna soal penutup kepala menunjukkan sikap
islamofobia ada di Indonesia.
Karena itu Sudarnoto berpandangan Indonesia perlu ada Undang-Undang
(UU) Anti-Islamfobia untuk melindungi umat Islam dari spirit
Islamofobia.
“Dengan UU ini maka negara mempunyai kewajiban untuk memberikan
perlindungan terhadap agama sesuai dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang
Maha Esa,” ujar Sudarnoto kepada wartawan di Gedung MUI, Jakarta
Pusat, Rabu (10/1).
Menurutnya, saat ini memang belum marak prasangka atau kebencian
terhadap Islam. Namun, UU Anti-Islamofobia tersebut diperlukan untuk
menjaga supaya islamofobia tidak terjadi di Indonesia.
“Jelas perlu upaya preventif secara politik dan secara hukum,”
Sudarnoto menegaskan.
MUI, ia menambahkan, sudah menyusun naskah akademik UU
Anti-Islamofobia tersebut. Namun, masih perlu dibahas bersama dengan
berbagai kalangan seperti politisi, ulama, kiai, intelektual, dan
peneliti.
“Tahun 2024 ini masih perlu sosialisasi rancangan UU. Diharapkan tahun
2025 sudah ada UU Anti-Islamofobia itu,” Sudarnoto menjelaskan.