Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus memperkuat kerjasama dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) untuk mengupayakan pemulangan Foreign Terrorist Fighters (FTF). Kerjasama itu berupa perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) penanggulangan terorisme antara kedua negara yang akan berakhir tahun ini.
Untuk itulah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H., beserta pejabat tinggi Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, menerima kunjungan Duta Besar AS untuk Indonesia di Kantor BNPT Jakarta, Kamis (22/7/2021). Pertemuan kali ini sebagai bentuk silaturahmi kedua negara sekaligus momentum untuk membahas lebih dalam kelanjutan kerja sama “Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United States of America on Strengthening Counterterrorism Cooperation.”
Adapun bentuk kerjasama yang telah dilakukan antara kedua negara meliputi pertukaran informasi, training, dan kerja sama bersama USAID (United States Agency for International Development).
Di kesempatan ini, Kepala BNPT mengawali pembahasan mengenai kebijakan pemerintah Indonesia terkait pemulangan FTF terhadap anak-anak yatim piatu yang berusia di bawah 10 tahun. Diharapkan kerja sama ini dapat mempermudah dan memberikan informasi keamanan antar kedua negara.
“Amerika Serikat merupakan mitra penting bagi Indonesia dalam memelihara perdamaian dan keamanan di tingkat regional dan multilateral, dan selama ini kerjasama Indonesia dan Amerika Serikat di bidang keamanan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, kedepannya kami saling untuk meningkatkan kerja sama dalam mencegah dan menanggulangi terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan,” tutur Boy Rafli.
Selain itu, BNPT berharap dapat menjalin kerjasama dengan Amerika terutama dalam pertukaran informasi intelijen, pemerintah Indonesia berupaya melakukan kunjungan ke Suriah untuk melakukan assessment terhadap FTF Indonesia yang ada di Suriah.
Dalam kebijakan meng-assessment para FTF di Suriah, pemerintah Indonesia akan tetap mengedepankan prinsip perlindungan, hak asasi manusia, dan non-diskriminasi.
Tak hanya itu, Mantan Kadiv Humas Mabes Polri tersebut juga menjelaskan mengenai Counter Terrorism Information Facility (CTIF) yang diprakarsai oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Singapore Armed Forces (SAF) sejak tahun 2019. CTIF ini merupakan platform berbagi informasi mengenai Counter Terorism.
Namun di tengah pandemi Covid-19 saat ini, operasional CTIF sempat terhenti, dan baru kembali aktif pada awal tahun 2021. Keterlibatan TNI dalam CTIF ini berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang pelibatan TNI dalam upaya penanggulangan terorisme.
Menyambut hangat kunjungannya ke BNPT, Mr. Sung selaku Duta Besar Amerika untuk Indonesia pun menyambut baik kerjasama yang akan terjalin dengan BNPT, terlebih dalam menangani masalah terorisme lintas negara.
“Pertama-tama saya senang berada di sini, dan merasa terhormat untuk bertemu pak Jenderal. Kami memiliki diskusi yang luar biasa tentang pentingnya kerja sama paralel kontra terorisme. Seperti bapak katakan tadi bahwa tidak ada negara yang bisa memerangi terorisme sendirian, sehingga kerjasama internasional yang kuat sangat penting untuk menanggulangi terorisme, termasuk kerjasama Amerika Serikat dengan Indonesia. Saya pikir kerjsama ini akan terus membangun banyak hal terkait berbagai jenis ancaman terorisme, sehingga kita bisa terlindungi dengan mengantisipasi ancaman terorisme,” ujar Dubes Sung Y Kim.
Lebih lanjut, Duta Besar Amerika untuk Indonesia juga berharap agar kerjasama yang sudah berlangsung, dapat di tingkatkan untuk mempertajam fokus kerjasama kedepannya.
“Saya pikir tidak hanya penting bagi kita untuk melibatkan kekuatan kita dalam kerjasama dalam rangka untuk melindungi kita, melindungi rakyat Amerika dan Indonesia. Tetapi apa yang kita lakukan bersama dapat memiliki implikasi agar lebih aman dan lebih menguntungkan bagi kedua negara,” tukasnya.
Menutup pertemuan, Kepala BNPT pun menjelaskan mengenai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2020-2024. Hal ini merupakan upaya konkrit pemerintah Indonesia dalam pencegahan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan dengan mengedepankan pendekatan soft approach guna menanggulangi akar permasalahannya (driver factor) secara komprehensif.