Jakarta – Moderasi Beragama adalah proses dan ikhtiar yang tak berkesudahan. Ia akan terus dinamis di tengah warga yang agamis. Moderasi beragama haruslah dipahami dan diimplementasikan sebagai gerakan bersama, bukan sebatas kegiatan atau program.
Hal ini ditekankan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat, Mahyudin dalam acara Penguatan Moderasi Beragama bersama anggota Komisi VIII DPR RI, Delmeria, Selasa (28/11) di Truntum Hotel.
Turut hadir Kepala Bidang PHU, Ramza Husmen, Kepala Kankemenag Kota Padang, Edy Oktafiandi, Ketua FKUB Provinsi Sumatra Barat, Profesor Duski Samad, Ketua Tim Kerja Kerukunan Umat Beragama Kanwil Kemenag Sumbar, Tangusli.
Kakanwil juga menyampaikan dalam peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2023, penguatan moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dengan mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan.
“Moderasi beragama sesungguhnya adalah kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional, regional, dan global,” tutur Putra Kampar.
Menyikapi hal itu, kata Kakanwil, pemerintah termasuk Kementerian Agama melaksanakan penguatan Moderasi Beragama dengan mengemban 3 (tiga) misi besar.
Pertama, memperkuat pemahaman dan pengamalan esensi ajaran agama dan kepercayaan dalam kehidupan masyarakat. Kedua, mengelola keragaman tafsir keagamaan dengan bersama-sama berupaya mencerdaskan kehidupan keagamaan.
Ketiga, memiliki kewajiban dan komitmen untuk menjaga kesatuan dan persatuan dalam koridor kebhinnekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kontenks penguatan moderasi beragama, Kakanwil mengajak organisasi kemasyarakatan keagamaan secara aktif melibatkan tokoh agama secara inklusif dalam berbagai kegiatan.
“Organisasi kemasyarakatan keagamaan memberdayakan seluruh sumber daya manusia untuk ikut mengisi ruang publik melalui penyiaran nilai agama yang moderat dan membangun narasi moderasi beragama yang konstruktif baik,” ajak Kakanwil.
Ditegaskan Kakanwil, penguatan moderasi beragama harus selalu berorientasi pada upaya pelindungan hak beragama serta hak beribadah umat beragama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan.