Moderasi Beragama Harus Diimplementasikan Semua Lembaga

Jakarta – Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag)
Suyitno mengatakan moderasi beragama tidak hanya menjadi program
eksklusif Kemenag, tetapi juga merupakan program yang harus
diimplementasikan oleh semua kementerian dan lembaga negara.

Hal tersebut diungkapkan Suyitno dalam kegiatan sosialisasi Penguatan
Moderasi Beragama bagi Guru SMA dan SMK di Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY) yang diselenggarakan Selasa.

“Sekarang, dengan diterbitkannya Perpres Nomor 58 Tahun 2023,
penguatan moderasi beragama menjadi mandat bagi semua kementerian dan
lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, bukan hanya
Kementerian Agama,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta,
Selasa (26/3).

Suyitno mengatakan semua kementerian, lembaga, pemerintah provinsi,
dan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan koordinasi, pemantauan,
evaluasi, pelaporan capaian, dan publikasi terkait penguatan moderasi
beragama.

“Yang berwenang menegur bukanlah Kementerian Agama, melainkan
presiden karena ini adalah amanah presiden,” katanya.

Suyitno menyatakan pentingnya pendataan alumni orientasi penguatan
moderasi beragama untuk kemudian melakukan sosialisasi di
masing-masing kementerian.

“Nilai-nilai moderasi dapat dikolaborasikan dengan kearifan lokal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Litbang Agama Semarang Moch Muhaemin
menyatakan bahwa kegiatan ini berhasil diselenggarakan berkat
kerjafsama antara Balai Litbang Agama Semarang dan Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga DIY.

“Moderasi beragama perlu diperkenalkan kepada seluruh lini masyarakat
melalui unit-unit terkecil yang ada di sekitar masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan penguatan moderasi
beragama kepada guru-guru SMA dan SMK di DIY. Acara ini diikuti oleh
500 peserta dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat, tenaga
kepegawaian, pengawas sekolah, Baldikmen di setiap kabupaten/kota,
serta guru SMA dan SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga DIY.