PALEMBANG – Penguatan moderasi beragama di lingkungan madrasah tidak cukup hanya melalui pengajaran nilai-nilai toleransi. Pendidikan agama juga perlu menanamkan kesadaran konstitusional agar peserta didik memahami bahwa kebebasan menjalankan keyakinan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak orang lain dan komitmen menjaga persatuan bangsa.
Ketua Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) PWNU Sumatera Selatan, Kgs. M. Ilham Akbar, S.H., M.H., menegaskan hal tersebut saat menjadi salah satu narasumber utama dalam Seminar Penguatan Moderasi Beragama dalam Ekosistem Pendidikan Madrasah di Hotel Rids Palembang, Minggu (18/10/2026).
Seminar tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, DPR RI, dan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Raden Fatah Palembang. Ilham hadir bersama Anggota Komisi VIII DPR RI Drs. Iqbal Romzi sebagai narasumber utama, dengan diskusi dipandu moderator Ridha Ilma, M.Pd.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Rektor II UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Abdul Hadi, M.Ag.; Dekan FITK Dr. M. Fauzi, M.Ag.; serta Wakil Dekan II FITK UIN Raden Fatah Palembang Dr. Amaliah Hasanah, M.Pd., Ed.D.
Dalam paparannya, Ilham yang merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dengan latar belakang keilmuan Hukum Tata Negara menjelaskan bahwa moderasi beragama memiliki landasan kuat dalam konstitusi Indonesia. Prinsip tersebut tidak hanya berkaitan dengan cara masyarakat menjalankan kehidupan sosial dan keagamaan, tetapi juga menyangkut pemahaman terhadap hak dan kewajiban warga negara.
“Dalam konstitusi, beragama adalah hak, sedangkan menghormati perbedaan merupakan bagian dari kewajiban kita sebagai warga negara. Kita memiliki hak untuk meyakini dan menjalankan agama masing-masing, tetapi pada saat yang sama kita juga berkewajiban menghormati hak orang lain,” tegas Ilham.
Ia merujuk Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan beragama. Sementara itu, Pasal 28J menegaskan kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Ilham, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab sosial. Hak setiap orang untuk menjalankan keyakinannya harus dihormati, sebagaimana setiap warga negara juga berkewajiban menghormati hak orang lain. Karena itu, perbedaan agama dan keyakinan tidak semestinya menjadi alasan untuk melakukan diskriminasi, menyebarkan kebencian, ataupun membangun permusuhan.
“Moderasi beragama bukan berarti mencampuradukkan ajaran agama atau melemahkan akidah. Moderasi beragama adalah bagaimana kita tetap teguh dalam keyakinan, tetapi mampu bersikap adil, menghormati perbedaan, dan menjaga kehidupan bersama,” ujarnya.
Madrasah sebagai Ruang Pembentukan Karakter
Ilham menilai pendidik madrasah memiliki posisi strategis dalam membentuk generasi yang religius, berakhlak mulia, sekaligus mampu hidup berdampingan di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia. Tanggung jawab guru tidak cukup berhenti pada penyampaian materi dan penguasaan pengetahuan keagamaan, tetapi juga mencakup pembentukan karakter serta penanaman kesadaran sebagai warga negara.
“Guru madrasah bukan hanya bertugas mengajarkan ilmu agama, tetapi juga memiliki tanggung jawab menanamkan nilai toleransi dan membentuk karakter peserta didik agar mampu menghormati perbedaan. Pendidikan agama harus melahirkan manusia yang kuat dalam keyakinan, baik akhlaknya, serta mampu menghargai orang lain,” ungkapnya.
Ia mengaitkan peran pendidikan tersebut dengan amanat Pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurutnya, mencerdaskan kehidupan bangsa bukan semata-mata meningkatkan kemampuan intelektual, melainkan juga membangun akhlak, karakter, dan kesadaran kebangsaan.
Dalam konteks itu, keberhasilan pendidikan agama semestinya terlihat dalam perilaku peserta didik sehari-hari. Pemahaman terhadap ajaran agama perlu tercermin melalui sikap santun, keadilan, kepedulian sosial, serta kemampuan menghargai martabat manusia tanpa memandang perbedaan latar belakang.
“Jangan sampai anak-anak kita memahami agamanya, tetapi tidak mampu menghormati orang lain. Keberhasilan pendidikan agama harus tercermin dari ilmu, akhlak, dan perilaku peserta didik dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Ilham juga menekankan pentingnya mengintegrasikan nilai tawasuth atau jalan tengah, tasamuh atau toleransi, tawazun atau keseimbangan, dan i’tidal atau keadilan dalam ekosistem pendidikan madrasah.
Nilai-nilai tersebut perlu diterapkan dalam proses pembelajaran, interaksi antara guru dan peserta didik, serta budaya keseharian di lingkungan sekolah. Dengan demikian, moderasi beragama tidak hanya dipahami sebagai konsep, tetapi menjadi kebiasaan yang membentuk cara peserta didik menyikapi perbedaan dan menyelesaikan persoalan secara adil.
Sebagai Ketua Lesbumi PWNU Sumatera Selatan, Ilham turut menyoroti peran kebudayaan dalam memperkuat kerukunan dan persaudaraan di tengah keberagaman. Menurutnya, agama dan kebudayaan dapat menjadi kekuatan yang saling mendukung dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis.
Kebudayaan menyediakan ruang perjumpaan bagi masyarakat dengan latar belakang berbeda. Melalui tradisi, kesenian, dan praktik sosial yang menjunjung nilai kemanusiaan, masyarakat dapat membangun kedekatan tanpa harus menghapus identitas maupun keyakinan masing-masing.
Karena itu, penguatan moderasi beragama di madrasah perlu disertai keteladanan dan pengalaman nyata. Guru tidak hanya menyampaikan pentingnya toleransi, tetapi juga menunjukkan perilaku adil, menghargai perbedaan pendapat, serta menghindari sikap diskriminatif dalam keseharian.
Ilham mengingatkan agar moderasi beragama tidak berhenti sebagai slogan atau sekadar materi seminar. Nilai-nilainya harus hadir dalam praktik pembelajaran dan budaya sekolah sehingga peserta didik terbiasa menghubungkan pemahaman keagamaan dengan tanggung jawab sosial dan kebangsaan.
Ia berharap penguatan moderasi beragama di lingkungan madrasah mampu melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas dan religius, tetapi juga memahami hak serta kewajiban konstitusionalnya. Kesadaran tersebut penting agar generasi muda dapat menjaga keyakinan masing-masing sekaligus ikut merawat kemajemukan Indonesia.
Menutup pemaparannya, Ilham menegaskan bahwa kehidupan beragama yang baik harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak sesama dan komitmen menjaga persatuan nasional. “Kita tidak harus menjadi sama untuk bisa hidup bersama. Konstitusi menjamin hak kita untuk beragama, sekaligus mengingatkan pentingnya menghormati hak orang lain. Dari madrasah, kita harus membangun generasi yang teguh dalam beragama, moderat dalam menyikapi perbedaan, dan kuat dalam menjaga Indonesia,” pungkasnya.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!