New York – Militer Amerika Serikat membebaskan warganya yang diduga terlibat kelompok teroris ISIS. Pria itu bernama Abdulrahman Ahmad al-Sheikh ditangkap oleh militer Amerika Serikat di Suriah dan ditahan di Irak sejak 2017 lalu tanpa pernah diadili.
Nasib al-Sheikh menjadi bahan perdebatan panjang antara pemerintah Amerika Serikat dan American Civil Liberties Union (ACLU) atau Serikat Kebebasan Sipil Amerika, sebuah organisasi non-profit yang memberikan bantuan hukum bagi warga sipil. Dalam pernyataan yang dirilis Senin (29/10) lalu, ACLU menyatakan bahwa al-Sheikh kini telah dibebaskan.
“Klien kami telah melalui perjuangan panjang dan berat demi hak-haknya,” ujar Jonathan Hafetz selaku pengacara senior ACLU, seperti dikutip CNN, Selasa (30/10).
“Kita tidak boleh melupakan kenyataan bahwa pemerintahan Trump mengira mereka dapat menginjak-injak hak-hak dari warga Amerika Serikat. Kasus ini menunjukkan pentingnya peran pengadilan dalam menjaga hak-hak warga Amerika Serikat dari sikap sewenang-wenang pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, pemerintah Amerika Serikat mengungkapkan ada lebih dari 700 pasukan teroris asing yang ditahan di 40 negara oleh Pasukan Demokratik Suriah, pasukan anti-teroris yang didukung Amerika Serikat.
Pemerintah Amerika Serikat sejauh ini telah mendorong dan menyediakan bantuan bagi negara-negara lain yang warganya ditahan di Suriah karena diduga sebagai anggota ISIS. Namun, negara-negara lain mengaku membebaskan warga negara mereka bukanlah hal sederhana akibat sulitnya mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan ISIS, sehingga seringkali status warga negara tersebut abu-abu.