Kairo – Pihak berwenang Mesir telah memasukkan kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin ke dalam daftar entitas teroris, untuk jangka waktu lima tahun.
Lembaran resmi “Al-Waqa’i’ al-Misriyya” diterbitkan pada 11 Agustus 2021, merupakan hasil keputusan pengadilan pidana Kairo yang memasukkan daftar hitam Ikhwanul Muslimin untuk jangka waktu 5 tahun. Keputusan itu mulai berlaku pada hari berikutnya, 12 Agustus.
Dikutip dari Egypt Today, Jumat (13/8), pengadilan juga memasukkan 56 orang yang termasuk dalam kelompok terlarang itu dalam daftar hitam untuk jangka waktu lima tahun.
Ikhwanul Muslimin merupakan kelompok yang dilarang di Mesir dan ditetapkan sebagai kelompok teroris. Almarhum Mohamed Morsi merupakan anggota Biro Bimbingan Tertinggi Ikhwanul Muslimin dan menjabat sebagai presiden selama satu tahun, sebelum rezimnya digulingkan karena protes massa, pada 3 Juli 2013.
Pada Desember 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Mesir menyetujui RUU final yang diajukan oleh pemerintah untuk mengubah beberapa ketentuan undang-undang no. 8 Tahun 2015, mengatur daftar entitas teroris dan teroris.
Menurut undang-undang pengaturan daftar entitas dan orang teroris yang dikeluarkan pada 2015, pencantuman kelompok atau orang dalam daftar ini secara otomatis diikuti dengan penyitaan dana mereka dan penerbitan larangan perjalanan.
Terkait mereka yang ditetapkan sebagai “teroris” dan diketahui berada di luar negeri, maka mereka ditempatkan dalam daftar pengawasan negara tersebut.