Kairo: Pengadilan Mesir menyetujui dijatuhinya hukuman mati kepada 12 terdakwa yang terbukti merencanakan aksi teror dengan mengatasnamakan kelompok militan Islamic State (ISIS).
Enam terdakwa yang dijatuhi hukuman berada di penjara, sementara enam lainnya masih buron. Keenamnya terbukti bergabung dengan ISIS dan berencana menyerang polisi serta personel militer Mesir.
Seperti dikutip AFP, Sabtu (12/9/2015), rekomendasi hukuman mati sudah diajukan pengadilan provinsi Nile Delta sebulan lalu, dan ketika itu harus mendapatkan persetujuan mufti.
Ratusan militan telah dijatuhi hukuman mati sejak militer mengguling Presiden Muhamed Mursi pada 2013. Tujuh dari militan telah dieksekusi mati.
Penggulingan Mursi berujung pada kerusuhan berdarah yang menewaskan ratusan pendemo.
Militan loyalis ISIS membalas penggulingan dengan menyerang aparat keamanan Mesir, yang sebagian besarnya terjadi di Semenanjung Sinai.
Sumber : MetroTVNews