Aksi terorisme yang mencekam, menakutkan dan menciptakan rasa tidak aman bagi masyarakat serta merusak dan memporak-porandakan lingkungan harus ditanggulangi bersama, tidak boleh dibiarkan berlangsung terus menerus. Seluruh komponen bangsa, terutama aparat keamanan dan badan penanggulangan terorisme, wajib mengkoordinasikan upaya pencegahan dengan meningkatkan upaya early warning system atas menyebarnya paham radikal atas nama agama. masyarakat harus semakin mengerti bahwa terorisme adalah kejahatan yang luar biasa, kejahatan yang mereka lakukan melintasi batas negara dan batas-batas kewajaran kemanusiaan.
Di satu sisi pemerintah Indonesia mendapat pujian dunia atas keberhasilan melakukan konter terhadap berbagai paham dan gerakan terorisme, bahkan banyak negara yang menjadikan Indonesia sebagai contoh dalam penanggulangan terorisme. Tidak sedikit dari negara-negara itu yang mengirim langsung beberapa utusannya untuk belajar langsung penanganan terorisme dari Indonesia. Di negeri ini, semua pelaku aksi teror ditangani secara professional oleh aparat penegak hokum; polisi melakukan penangkapan atas dasar bukti yang kuat, jaksa menuntut dan hakim menyidangkan lalu memutuskan sanksi hukum bagi terduga pelaku aksi terror. Direkturat Jenderal Pemasyarakatan lantas mengurus mulai penahanan, pembinaan dan proses administrasi selanjutnya.
Di sisi lain, upaya penanggulangan terorisme masih terus menghadapi berbagai tantangan, baik dari luar maupun dalam negeri, yang terus berkembang. Hal ini ditandai dengan berkembangnya ajakn-ajakan kebencian dan penyebaran permusuhan melalui proses cuci otak yang belakangan mulai cukup masif dilakukan di dunia maya. Sasaran utama dari proses radikalisasi di atas adalah usia remaja yang memiliki semangat militansi keagamaan yang kuat, hanya saja militansi tersebut tidak dibarengi dengan semangat pemahaman keagamaan yang komprehensif.
Meskipun negara Indonesia, dalam hal ini aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan dan Kehakiman serta Kumham), diakui berhasil melakukan penanggulangan terorisme, namun akan lebih tepat jika semua aparat penegak hukum dapat menyingkap tabir terselubung dibalik ideologi terorisme yang merasuk tajam kedalam hati, pikiran dan prilaku mereka. Ideologi ini menjadikan mereka rela berkorban mulai materi hingga jiwa, karena monopoli pemahaman dan pengetahuan yang dangkal, serta penerimaan yang ekstrem tentang aplikasi konsep jihad, hijrah, takfir, khilafah, dll, membuat mereka mengira bahwa pengorbanan yang mereka miliki adalah bagian dari usaha menuju syahid.
Dipahami bersama bahwa akar ideologi para teroris adalah cita-cita hampa dan angan kosong untuk mewujudkan khilafah; mendirikan negara Islam dan formalisasi syariat Islam dalam segala lini kehidupan. Hal tersebut membentuk watak dan cara berpikir kelompok teroris yang selanjutnya melakukan aksi brutal atas nama pemahaman yang dangkal dan kaku tentang syariat Islam.
Strategi mengungkap ideologi terorisme dapat dilakukan dengan jalan membentuk majelis hakim yang terdiri dari hakim pengadilan negeri dan hakim dari pengadilan agama. hakim yang terakhir ini harus berlatar belakang ilmu syariah, mengetahui dan memahami konsepsi syariat Islam dengan sangat baik.
Wacana menambah majelis hakim dari kalangan hakim agama muncul saat saya mewakili kepala BNPT menyajikan materi Radikalisme dan Terorisme di Diklat Mahkamah Agung, Mega Mendung. Namun wacana tersebut tentu tidak mendapat respon positif dari semua peserta, di antara peserta yang hadir ada yang menyampaikan alasan bahwa majelis hakim tidak mungkin dicampur dengan jenis hakim yang lain. Namun di sisi lain para peserta yang terdiri dari hakim pengadilan negeri tertarik dengan pengetahuan tentang ilmu syariah yang menjadi akar ideologi para teroris, dengan memahami ilmu syariah, majelis hakim dapat menggali dan menyingkap tabir akar ideologi para teroris di pengadilan.
Solusi lain yang dapat ditempuh bila majelis hakim tidak dapat dicampur dengan mengikutkan hakim agama adalah dengan menghadirkan saksi ahli dari pakar ilmu syariah yang memudahkan majelis hakim untuk mengetahui secara komprehensif penyebab seseorang bertindak anarkis dan ekstrem atas nama syariat Islam. Atau mewajibkan para hakim yang mengadili terduga teroris untutk terlebih dahulu memperdalam ilmu syariah melalui pelatihan khusus yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, sebab eksistensi hakim pengadilan agama berada di bawah Mahkamah Agung.
Demikianlah di antara strategi yang dapat ditempuh dalam mengungkap tabir ideologi dibalik terorisme. Tentu masih banyak strategi lain yang dapat ditempuh dan dijalankan oleh negara dalam mengungkap ideologi para teroris, karena tujuan utama dari semua strategi yang dijalankan oleh Negara ini adalah mencegah penyebaran paham radikal yang mengatasnamakan agama, termausk melakukan kontra ideologi dengan menanamkan ideologi Pancasila sebagai dasar bernegara dan berbangsa.