Jakarta – Istri salah satu teroris pelaku teror bom Surabaya Budi Satrio, Wikoyah ternyata berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Menyikapi fakta itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan memberikan sanksi tegas kepada Wikoyah.
“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada AS), ketika jelas-jelas bisa dibuktikan yang bersangkutan melanggar hukum, melanggar sumpahnya, dan melanggar seluruh regulasi aturan khususnya Undang-Undang ASN,” kata Menag di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/5).
Ia mengatakan, Wikoyah yang bermukim di Perum Puri Maharani, Mangsangan, Sidoarjo sehari-harinya bekerja sebagai ASN di Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Ia sehari-hari bekerja sebagai staf tata usaha Bidang Kepegawaian, sejak tahun 2003.
“Jadi memang betul yang bersangkutan adalah istri dari terduga teroris dan kami sedang berkomunikasi terus-menerus dengan aparat penegak hukum,” kata Menag.
Menurut Menag, kasus Wikoyah menjadi pelajaran bagi jajaran Kementerian Agama Republik Indonesia agar lebih ketat, meningkatkan kewaspadaan bahwa seluruh ASN dan keluarganya harusnya betul-betul ‘bersih’ sesuai sumpah dan janji saat dilantik serta menaati Undang-Undang ASN.
Disebutkan, Kementerian Agama memiliki satuan kerja (Satker) terbanyak di antara Kementerian/Lembaga (K/L) yang ada. Saat ini, tercatat sekitar 220.000 ASN yang bekerja di Kementerian Agama.
“Tentu, kemampuan Kementerian Agama untuk betul-betul bisa mengetahui berbagai aktivitas setiap ASN terbatas. Kita tidak tahu di luar kantor ASN kita melakukan apa saja,” pungkasnya.