Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengusulkan agar peristiwa terorisme masuk dalam Rancangan Undang-undang Penanggulangan Bencana (RUU PB). Usulan ini bukan tanpa alasan. Risma mengatakan, selama ini korban terorisme tidak mendapat perhatian yang maksimal karena pemerintah fokus pada penanganan bencana alam.
“Kalau kita tidak perhatian kan, kemudian enggak ada. Kalau kita ngomongnya bencana alam kan, itu kan mereka (korban terorisme) tidak ikut di dalamnya,” kata Risma di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021).
Menurut Risma, peristiwa terorisme merupakan bencana kemanusiaan. Sebagaimana bencana alam, bencana kemanusian juga membutuhkan penanganan khusus.
Risma mencontohkan peristiwa penembakan di Papua sebagai bentuk bencana kemanusiaan. Ia menyebut, kejadian itu perlu perhatian lebih. “Padahal itu ada bencana kemanusiaan, terorisme, kemudian ada bencana sosial yang terjadi di Papua dan sebagainya,” ujarnya.
Mensos mengatakan, negara harus menjamin agar korban terorisme tidak menderita. Ia menyebut, selama ini bencana tidak bisa diantisipasi seperti apa bentuknya, termasuk peristiwa terorisme. Oleh karenanya, Risma mengusulkan agar peristiwa terorisme masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana agar pemerintah bisa lebih memberikan perhatian.
“Jadi itu kenapa saya masukan itu, karena jangan sampai mereka sebetulnya juga menderita tapi tidak tertangani,” kata Risma.
“Bencana itu kan kadang kita tidak bisa antisipasi bentuknya seperti apa. Terorisme, kemudian seperti di Papua. Itu selama ini tidak ada apa namanya, yang kemudian ini apa. Kan mereka benar benar misalkan kaya di apa, Papua mereka mengungsi,” tuturnya.
Risma mengusulkan agar peristiwa terorisme dalam RUU Penanggulangan Bencana (RUU PB) saat menghadiri rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Ia mengatakan, Kementerian Sosial akan mendukung kebijakan pemerintah dalam RUU yang kini tengah dibahas di Komisi VIII DPR RI itu.
“Selain bencana alam, ada juga bencana sosial yang bukan konflik sosial seperti pengungsi yang belum diwadahi, bencana kesehatan non fisik ataupun kejadian teroris yang bisa dimasukan ke dalam RUU tersebut,” kata Risma.