Menpan RB: Pemerintah Komitmen Cegah ASN dari Radikalisme

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menegaskan pemerintah berkomitmen mencegah aparatur sipil negara (ASN) terpapar radikalisme.

Pemerintah memiliki akses jejak digital dan media sosial (medsos) terhadap para pejabat eselon I dan II, termasuk pejabat fungsional.

Seluruh pejabat eselon I dan eselon II dan fungsional semua sudah terdata dengan baik. Ada tidak dia klik radikalisme terorisme menggunakan medsosnya? Bagaimana lingkungan keluarganya? Bagaimana aktivitas politiknya?,” kata Tjahjo dalam acara Koordinasi Membangun Sinergitas Penguatan Pancasila di Jakarta, seperti dikutip beritasatu.com, Kamis (5/3).

Tjahjo mengatakan, ASN sebagai perekat bangsa harus jeli menggunakan medsos. Platform tersebut, semestinya dijadikan sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi.

“Manfaatkan medsos untuk embangun suasana kesejukan dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan,” kata Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, pencegahan, meluasnya radikalisme tentu perlu melibatkan kementerian/lembaga terkait. “Artinya, tidak bisa hanya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan dan RB),” tandasnya.

Surat edaran Menpan dan RB Nomor 137/2018 tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi ASN memuat mengenai penerapan sanksi disiplin. ASN yang menumbuhkan rasa kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah akan disanksi.

“Proses hukum yang terkait radikal, ada yang diturunkan pangkatnya, tidak kita dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I,” tegas Tjahjo. Surat keputusan bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan juga telah diterbitkan.

Terdapat 11 pimpinan kementerian/lembaga yang mendandatangani SKB tersebut antara lain Menpan dan RB, kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), ketua Komisi ASN, Menteri Agama (Menag), dan kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Menurut Tjahjo, masyarakat juga dapat melakukan pengawasan melalui portal aduanasn.id. “Masyarakat dapat mengakses portal aduan. Kementerian/lembaga menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut, kemudian memberikan rekomendasi penanganan laporan,” ucap Tjahjo.