Menteri Luar Negeri Iran, Javad Zarif

Menlu Iran: Cuma AS dan ISIS yang Rayakan Kematian Soleimani

Teheran – Menteri Luar Negeri Iran, Javad Zarif mengatakan, satu-satunya orang yang merayakan pembunuhan Letnan Jenderal Qassim Soleimani adalah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo dan kelompok teror Islamic State (ISIS) Takfiri.

Dalam konferensi keamanan di ibu kota India, New Delhi, Rabu (15/1), Zarif mengatakan, warga di seluruh dunia turun ke jalan untuk berkabung atas tewasnya Jenderal Soleimani.

“AS tidak suka Jenderal Soleimani karena satu-satunya kekuatan yang paling efektif melawan ISIS. Siapa yang merayakan kematian Soleimani? Bukan orang biasa. Sekitar 430 kota di India, berkabung atas kematian Soleimani. Dua orang merayakan: Presiden Trump, Pompeo dan ISIS,” katanya.

Presiden Trump memerintahkan secara langsung menyerang iring-iringan mobil Jenderal Soleimani menggunakan pesawat tak berawak saat tiba di Baghdad pada 3 Januari atas undangan Pemerintah Irak. Korban lainnya adalah, Abu Mahdi Al-Muhandis, komando unit mobilisasi populer Irak (PMU), serta delapan orang Iran dan Irak lainnya.

“AS menuduh Soleimani mencoba menyerang AS dengan memukul empat Kedutaan. Sekarang kita tahu bahwa Presiden Trump disahkan pembunuhan tujuh bulan yang lalu dan bahwa tidak ada ancaman terhadap Kedutaan besar AS,” kata Zarif.

“Soleimani pergi ke Irak tidak hanya untuk menyampaikan pesan diplomatik kepada Perdana Menteri Irak, tetapi juga untuk menenangkan orang Irak yang marah oleh AS menewaskan 25 anggota Angkatan bersenjata Irak untuk pembunuhan satu kontraktor AS,” tambahnya.

Zarif menekankan bahwa Washington tidak pernah membawa perdamaian dan stabilitas di wilayah manapun seperti yang terlihat di Afghanistan dan Irak.

Iran menyerang Pangkalan Udara Ain Al-Assad AS di Irak setelah Trump memerintahkan membunuh Jenderal Soleimani. “Pembunuhan AS adalah serangan tak beralasan menyalahgunakan wilayah Irak terhadap tamu Irak di wilayah Irak,” katanya.

“Kami mengambil tindakan dalam membela diri di bawah Pasal 51 dari Piagam PBB melawan serangan militer pada personil militer kita di negeri asing dengan menargetkan dasar dari mana serangan itu datang,” tambahnya