Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mempromosikan kebebasan beragama di hadapan anggota Parlemen Inggris Fiona Bruce pada pertemuan di Inggris, Senin (24/7) malam waktu setempat. Ia mengatakan sebagai negara muslim terbesar sekaligus negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, pemerintah Indonesia hadir memberikan kepastian hukum atas hak kebebasan pribadi.
“Indonesia merupakan negara muslim terbesar dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia yang terus mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia dari berbagai aspek kehidupan, termasuk kebebasan beragama,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa (25/7).
Kebebasan beragama di Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat (1) dan pasal 29 ayat (2). Selain itu, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin kebebasan beragama sebagai salah satu hak atas kebebasan pribadi yakni dalam pasal 22 ayat (1) dan (2).
Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan selain Islam juga terdapat banyak agama lain di Indonesia yang umatnya hidup berdampingan secara damai dan saling menjaga ketika masing-masing merayakan hari besarnya. Ia menyatakan kondisi tersebut dapat terjadi karena Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa.
Dalam hal ini, Pancasila menjadi payung yang menaungi beragam agama, kultur dan etnis di Indonesia sehingga masyarakatnya menghargai keberagaman dan toleran antar sesama.
“Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara yang menghargai kebinekaan, kemanusiaan yang adil dan beradab serta menjaga persatuan Indonesia,” imbuh Yasonna.
“Pancasila mengajarkan pada kami untuk bebas tetapi bertanggung jawab, yakin pada kebenaran keyakinannya masing-masing, tetapi menghormati keyakinan orang lain sehingga masyarakat hidup dalam harmoni, berbeda tetapi satu sebagaimana semboyan kami, Bhineka Tunggal Ika,” imbuhnya.
Dirinya berharap pemerintah Indonesia dan Inggris dapat bekerja sama untuk mempromosikan kebebasan beragama, tak hanya skala nasional namun juga skala global. Mengingat Bruce juga merupakan utusan khusus PM Inggris untuk Kebebasan Beragama dan Kepercayaan serta ketua Aliansi Internasional Kebebasan Beragama atau Kepercayaan.
“Indonesia mengharapkan dukungan dan saran dari Madam Bruce mengenai bagaimana kita dapat bekerja sama untuk mempromosikan kebebasan beragama secara global dan nasional dalam masyarakat kita yang beragam,” ujarnya.
Bruce sendiri menuturkan masyarakat internasional telah mengakui kemampuan Indonesia dalam melindungi kebebasan beragama meskipun memiliki ragam tantangan di kondisi masyarakat majemuk. Untuk itu, Indonesia dipandang memiliki peran sentral terkait isu hak asasi manusia dalam konteks nasional dan global.