Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan pihaknya masih mengkaji terkait wacana penghapusan kewarganegaraan terhadap warga negara Indonesia eks anggota ISIS. Kajian ini dilakukan setelah pemerintah membatalkan pemulangan 689 WNI eks ISIS ke Indonesia beberapa waktu lalu.
“Belum nanti masih dikaji lagi kan, masih terus dikaji data-data dulu,” kata Yasonna di Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip jawapos, Kamis (20/2).
Kendati demikian, Yasonna belum bisa memastikan kapan pihaknya bisa memutuskan hal tersebut. Karena hingga kini masih dalam pengkajian antara Kemenkumham dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Sekarang kita masih rapat terus dengan BNPT,” jelas Yasonna.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, permohonan naturalisasi bisa diajukan eks kelompok ISIS melalui pembentukan Keputusan Presiden (Keppres). Proses pengerjaan tersebut dilakukan oleh BNPT.
Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan pencabutan kewarganegaraan tersebut tidak harus melalui proses pengadilan. Opsi pencabutan kewarganegaraan tersebut bisa melalui Keppres maupun melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM.