Jakarta – Silang pendapat soal peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan dilibatkan dalam pemberantasan terorisme dalam RUU Antiterorisme terus berlanjut. Namun, sampai saat ini di pihak internal masih ada yang belum sepakat mengenai sejauh mana peran TNI dalam penanganan terorisme sesuai RUU tersebut.
Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta. “Ya, itu nanti kita lihat. Itu sudah hampir final kemarin, tapi di kalangan internal kan masih ada yang belum sepakat,” katanya,
Dikatakan, peran TNI dalam pemberantasan terorisme sudah dibicarakan dengan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian dan Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo. Menkum HAM mengaku sudah berbicara dengan Kapolri dan Panglima TNI, tetapi dalam Undang-Undang Terorisme prinsipnya adalah penegakan hukum.
Revisi RUU Antiterorisme juga bisa mengantisipasi orang yang diduga merencanakan melakukan terorisme. Revisi itu mencakup perencanaan. Perencanaan kalau ditengarai sudah merupakan perencanaan ke arah terorisme akan diambil tindakan.
Yasonna Laolky pun mendesak DPR RI untuk segera menyelesaikan revisi RUU Antiterorisme tersebut. Karena, dengan adanya UU Antiterorisme aparat bisa melakukan pencegahan terjadinya teror bom seperti yang terjadi di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.
“Dengan mempercepat revisi RUU Antiterorisme, diharapkan bisa menjadi upaya antisipasi, supaya kejadian seperti di Terminal Kampung Melayu tidak terjadi. Pengawasan terorisme itu secara internasional, kalau ada polisi yang melakukan kewenangan tidak dalam koridor hukum kan ada pengawasan,” pungkas Yasonna.