Jakarta – Pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang membahayakan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini. Karena itu, siapapun yang melanggar ketentuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube BNPB, Minggu (29/11/2020).
Mahfud memastikan akan memproses kasus-kasus terkait Habib Rizieq sesuai ketentuan yang berlaku. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut proses hukum kasus terkait Rizieq mesti dilanjutkan dalam rangka menjalankan tugas pemerintah.
“Terkait dengan itu, pemerintah juga menegaskan akan terus dilakukan proses-proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku, demi kebaikan bersama, dan dalam rangka tugas negara atau pemerintah untuk melaksanakan upaya pencapaian tujuan negara,” terang Mahfud.
Seperti diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkap pihak keluarga menolak dilakukannya tes swab ulang kepada Habib Rizieq Syihab. Dia mengaku mendapat laporan dari tim Dinkes Bogor yang dikirim ke RS UMMI tempat Habib Rizieq dirawat.
“Kita kan menjalankan undang-undang, ada mandat menjalankan undang-undang karantina, jadi Rumah Sakit UMMI itu masih wilayah NKRI, wilayah Kota Bogor, wilayah saya, nggak bisa sembarangan menolak,” kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Jumat (27/11) malam.
Bima mengaku akan meminta penjelasan langsung kepada pihak keluarga, termasuk RS UMMI, terkait penolakan tes swab ulang kepada Habib Rizieq.
“Saya akan datangi, saya akan minta penjelasan kenapa menolak (di-swab),” kata Bima Arya yang langsung masuk ke mobilnya menuju RS UMMI.
Namun, belum sempat dilakukan, Habib Rizieq telah meninggalkan RS UMMI. Rizieq disebut meninggalkan RS UMMI lewat pintu belakang.