Menkopolhukam Khawatirkan Keterlibatan TNI Dalam Pemberantasan Terorisme Jika Payung Hukum Belum Jelas

Jakarta – Keterlibatan TNI dalam memberantas terorisme perlu dipertegas dengan payung hukum yang jelas melalui RUU terorisme. Jika tidak, -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto khawatir prajurit TNI tersangkut kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat penanganan terorisme.

Selama ini, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, hanya UU itu saja yang baru mengatur tentang peran TNI dalam pemberantasan aksi terorisme. Dalam pasal 7 ayat 2 huruf b beleid tersebut dijelaskan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang salah satunya mengatasi aksi terorisme.

“Kalau enggak ditegaskan (dengan UU lain) nanti TNI melawan terorisme, nembakin teroris, kena pelanggaran HAM lagi. Ini harus dijaga,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (24/1/2018) petang seperti dikutip CNN Indonesia.

“Kita amankan itu sehingga aparat keamanan termasuk TNI tidak ragu lawan terorisme. Kalau undang-undang tidak jelas, mau menembak tunggu dulu, baca dulu undang-undangnya,” kata mantan Menhankam/Panglima ABRI ini

Alumni AMN tahun 1968 kelahiran Yogyakarta, 4 April 1947 ini menegaskan, upaya pemberantasan terorisme harus dilakukan secara total, baik oleh polisi, TNI, maupun masyarakat. Semua elemen harus bersatu melawan terorisme.

“Harus total, bahwa total itu polisi, TNI, masyarakat, dilibatkan. Semua kekuatan nasional dilibatkan melawan terorisme, enggak bisa sepotong-sepotong, sana (teroris) bebas, kok kita enggak,” kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ke-19 ini.

Wiranto berpendapat totalitas dalam pemberantasan terorisme memang perlu dilakukan, sebab teroris dalam melakukan aksinya bisa dilakukan dengan berbagai cara.

“Dia (teroris) bisa lakukan kegiatan terorisme dengan cara apapun, di manapun, tanpa tunduk pada undang-undang kita. Artinya apa, melawan terorisme harus total,” tutur mantan Pangkostrad ini.

Pernyataan Wiranto tersebut menanggapi permintaan TNI untuk dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme melalui RUU Terorisme yang tengah dibahas di DPR.