Menkominfo Terima Aduan 107 ASN Terpapar Radikalisme

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pihaknya telah menerima banyak aduan terkait dugaan aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar radikalisme. Aduan tersebut disampaikan melalui portal pengaduan ASN yang merupakan hasil kerja sama 11 Kementerian dan Lembaga (K/L), yakni aduanasn.id.

“Terkait dengan portal aduan ASN (hasil kerja sama 11 kementeria/lembaga) berkembang dan berjalan dengan baik. Aduan yang masuk juga banyak,” ujar Johnny G Plate di Jakarta, Kamis, (26/12).

Berdasarkan data aduanasn.id dari November hingga Desember 2019, terdapat 107 aduan yang masuk. Dari 107 aduan tersebut, terdapat 35 aduan terkait intoleransi, lima laporan terkait anti-Pancasila, 27 laporan terkait anti-NKRI, 16 laporan terkait radikalisme, dan 24 laporan lainnya. Aduan terbanyak dilakukan pada bulan November 2019 sebanyak 84 aduan dan bulan Desember 2019 sebanyak 23 aduan.

Johnny menegaskan, banyaknya aduan tersebut menunjukkan portal aduan ASN terpapar radikalisme, efektif. Portal tersebut benar-benar dimanfaatkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi mencegah ASN terpapar radikalisme. “Kalau ada masukan, ada aduan, berarti (portalnya) dimanfaatkan masyarakat. Itu efektif,” tandas Johnny G Plate.

Selanjutnya, kata Johnny, 107 aduan tersebut akan diteruskan ke satuan tugas (satgas) yang berjumlah 11 Kementerian dan Lembaga. Satgas yang dipimpin oleh Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo, akan memproses aduan tersebut.

Satgas akan melakukan verifikasi dan validasi aduan yang relevan beserta bukti-buktinya. Jika aduannya belum lengkap atau buktinya tidak memadai, satgas akan mengirimkan email kepada pelapor agar melengkapi bukti-buktinya. Kalau buktinya sudah lengkap, satgas melakukan melakukan rapat bersama untuk membuat rekomendasi sanksi yang akan diserahkan kepada Kementerian dan Lembaga termasuk pemda terkait yang ASN yang dilaporkan. Sanksinya mulai ringan hingga berat.

“Nanti, satgas yang memproses semuanya sampai dengan rekomendasi pemberian sanksi. Intinya, yang kita ingin dari SKB 11 menteri dan portal aduan ini adalah ASN betul-betul menjadi prime mover yang hadal dari penyelenggaraan negara, birokrasi,” pungkas Johnny G Plate.

Adapun 11 Kementerian dan Lembaga yang ikut menandatangani SKB tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Kemko Polhulam), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Kementerian Agama (Kemag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Badan Intelejen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Badan Kepegawaian Negara.