Menkominfo Minta Platform Medsos Tutup Konten Tak Sesuai Aturan Pilkada

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dengan tegas meminta penyedia platform media sosial untuk menutup akun yang berisi konten yang tak sesuai dengan aturan Pilkada. Langkah ini dilakukan demi untuk mengantisipasi hoax serta kampanye hitam yang mungkin terjadi pada Pilkada serentak mendatang.

“Saya minta akun-akun yang melanggar aturan dalam regulasi pilkada di-take down (ditutup),” ujar Rudiantara di Kantor Bawaslu dikutip dari Antara, Rabu (31/1).

Rudiantara mengungkapkan, akun-akun yang termasuk melanggar aturan dalam pilkada itu, di antaranya yang memuat informasi maupun berita bohong atau hoaks, serta ujaran kebencian. Rudiantara menekankan agar platform media sosial dapat lebih tegas dalam menindak akun-akun tersebut menjelang dilaksanakannya Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Ia menambahkan dalam perhelatan pemilihan kepala daerah mendatang, Bawaslu diberikan kewenangan untuk merekomendasikan penutupan akun yang terbukti memuat konten negatif.

“Permintaan ‘take down’ itu yang paling tahu Bawaslu. Jadi tidak ada alasan lagi kalau Bawaslu meminta, kemudian platform tidak ‘take down’,” katanya.

Pemerintah serta dua lembaga penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu menjalin kerja sama dengan sembilan platform, yakni Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, Line Indonesia, BIGO Live Indonesia, Live Me Indonesia dan METUBE.

Sembilan platform ini akan membantu pelaksanaan Pilkada 2018 serta Pemilu 2019, menjadi bersih dari hoaks maupun ujaran kebencian.