Menkomdigi: PP Tunas Pastikan Ekosistem Digital Aman dan Ramah bagi Anak

Jakarta – Upaya melindungi anak dari ancaman radikalisme di ruang digital semakin diperkuat. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan baru, di mana penyebaran paham radikal kini semakin masif melalui platform digital yang dekat dengan kehidupan anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia maya menjadi prioritas utama pemerintah.

“Fitur komunikasi seperti chat dengan orang tidak dikenal merupakan titik rawan yang kerap dimanfaatkan untuk rekrutmen dan radikalisasi anak. Oleh karena itu, kami meminta tegas kepada platform digital dan game global seperti Roblox untuk segera menyesuaikan fiturnya, terutama dengan membatasi interaksi anak dengan pihak yang tidak dikenal,” ujar Meutya dalam konferensi pers bersama Kepala BNPT di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (30/04/2026).

Ia menambahkan, kehadiran PP TUNAS merupakan tindak lanjut dari berbagai masukan, termasuk dari BNPT, guna memastikan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.

Langkah ini menegaskan peran negara dalam menghadirkan perlindungan nyata, tidak hanya di ruang fisik, tetapi juga di ruang digital yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan generasi muda.