Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan pemerintah akan tetap melibatkan TNI dalam menangani terorisme. Pelibatan TNI dinilai dibutuhkan dalam mengatasi terorisme, kendati banyak mendapat penolakan.
Mahfud mengatakan rancangan Peraturan Presiden tentang Keterlibatan TNI dalam Aksi Terorisme telah rampung. Pemerintah tinggal menunggu waktu untuk menyerahkannya ke DPR guna dibahas.
“Oleh sebab itu, mohon dimaklumi kalau Mbak Meutya Hafid (Ketua Komisi I DPR) akan membahas Perpres ini sebentar lagi di DPR,”ujar Mahfud saat menjadi pembicara dalam acara diskusi yang diselenggarakan lembaga survei SMRC, sebagaimana dikutip Tempo, Minggu (23/8).
Mahfud mengatakan TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Hal itu tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Jadi, TNI dilibatkan dalam penyelesaian aksi terorisme, bukan tindak pidana terorisme,” ujar Mahfud.
Terkait batasan keterlibatan TNI, Mahfud menjelaskan, tentara hanya dibatasi pada aksi spesifik yang tidak bisa diselesaikan oleh polisi, baik karena teritori maupun jenis kejahatannya. Maka dari itu, kata Mahfud, peran mereka harus diatur dalam Perpres.
“Misalnya, menangani teror di kantor kedutaan besar, kapal-kapal, ZEE, polisi kan enggak bisa masuk karena di luar kedaulatan teritori. Hanya tentara yang bisa masuk,” ujar dia.
Mahfud berharap, seluruh elemen masyarakat dapat memahami alasan pemerintah mengeluarkan Perpres terkait pelibatan TNI dalam aksi terorisme.
“Kalau rakyat menginginkan TNI hanya menjalankan tugas pertahanan saja, tidak bisa walaupun rakyat tidak setuju. Itu realitas sekarang, ndak bisa kalau TNI tidak dilibatkan dalam urusan tertentu terkait keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum dalam masyarakat,” ujar Mahfud.