Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, sudah mulai berlaku sejak diterbitkan 10 Juli 2017. Namun, pemberlakuan Perppu itu tidak harus menunggu persetujuan DPR.
“Sudah berlaku sejak diterbitkan. Memang pemberlakuan lebih efektif sesudah disetujui DPR. Persetujuan DPR sangat penting agar Perppu itu bisa menjadi undang-undang (UU). Pasalnya, perppu adalah domain pemerintah dan untuk menjadi UU harus mendapat persetujuan DPR,” kata Wiranto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Menurut Menko Polhukam, Perppu itu diterbitkan untuk mencegah meluasnya ormas anti-Pancasila. Perppu juga tidak membatasi kegiatan dan kebebasan ormas, serta tidak bermaksud mendiskreditkan ormas Islam. Dia berharap DPR bisa menyetujui perppu tersebut demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
“Harapan kami, DPR sejalan dengan Pemerintah. Perppu ini bukan demi kepentingan satu golongan, tetapi hanya untuk kepentingan rakyat. DPR dan Pemerintah harus sejalan agar Perppu ini bisa berjalan sesuai harapan. Saya tidak mau berandai-andai mengenai sikap DPR apakah alam menyetujuinya atau tidak,” jelasnya.
Seperti diketahui, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang disampaikan Menko Polhukam itu memang menuai penolakan. Masyarakat menyadari bahwa isi Perppu tersebut memang bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk membungkam ormas yang kritis. Bahkan banyak yang menilai bahwa Perppu ini bisa menjadi cikal bakal tumbuhnya sikap represif pemerintah.