Menko Polhukam Ajak ASEAN Berantas Terorisme & Radikalisme

Menko Polhukam Ajak ASEAN Berantas Terorisme & Radikalisme

Bangkok – Menko Polhukam, Mahfud MD mengajak, negara-negara ASEAN kompak menghadapi berbagai kejahatan transnasional yang dapat menggangu perdamaian dan keamanan kawasan.

Kejahatan transnasional pertama adalah terorisme. Menurut Mahfud, saat ini terjadi perubahan taktik oleh kelompok teroris. Mereka sudah melibatkan perempuan dalam aksi-aksi teror. “Kerja sama kontra-terorisme di kawasan ASEAN sangat penting,” ujar Mahfud MD, dikutip Antara, Sabtu (2/11).

Pernyataan eks Ketua MK itu diungkapkan dalam pertemuan ASEAN Political Security Community (APSC) Council, di Bangkok, Thailand. Pada kesempatan itu hadir juga Menlu RI Retno Marsudi dan Menlu-menlu negara ASEAN, serta Sekjen ASEAN Dato Lim Jock Hoi.

Kejahatan transnasional kedua adalah penyebaran ideologi radikalisme dan extremisme. Saat ini, kata Mahfud, Indonesia dan negara ASEAN lainnya tengah dalam tahap finalisasi Work Plan of the ASEAN Plan of Action to Prevent and Counter the Rise of Radicalization and Violent Extremism 2019-2025 atau Bali Work Plan yang diharapkan dapat disepakati pada 13 th ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) bulan ini.

Ketiga adalah ancaman cyber attacks di era 4.0 Industrial Revolution dan ekonomi digital. Mahfud berharap ASEAN mampu menghadapi tantangan the cross-border data flow dan personal data protection.

Keempat, yakni drugs trafficking. Sebagai bentuk komitmen untuk mencapai ASEAN Drug Free Vision, Indonesia kata Mahfud akan menjadi tuan rumah 41st ASEAN Senior Officials Meeting on Drugs Matters (ASOD) bulan Agustus tahun depan.

“Di luar semua itu, terkait ASEAN Centrality, Indonesia menekankan agar ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP) dapat diimplementasikan melalui practical cooperation dalam empat area kerja sama pada Outlook,” sambungnya.

Selain itu, menandai 10 tahun dibentuknya ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), Indonesia juga menilai sudah saatnya bagi ASEAN untuk mereview Kerangka Acuan (Terms of Reference/TOR) AICHR dalam upaya pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Kawasan ASEAN.