YOGYAKARTA — Muhammadiyah memiliki kontribusi penting dalam perjalanan bangsa Indonesia, mulai dari gerakan sosial dan pendidikan hingga keterlibatan tokoh-tokohnya dalam merumuskan dasar negara. Peran historis tersebut perlu terus dikenalkan kepada generasi muda agar nilai-nilai Pancasila dan komitmen terhadap kehidupan berbangsa tetap terjaga.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua III Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis Zuly Qodir dalam acara Bedah Buku dan Dialog Kebangsaan bertema “Muhammadiyah dan Masa Depan Negara Hukum Indonesia” yang diselenggarakan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Forum tersebut dihadiri mahasiswa dan kalangan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam diskusi itu, Zuly menyoroti posisi Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam yang memiliki keterkaitan erat dengan sejarah pembentukan dan perkembangan Republik Indonesia.
Menurut Zuly, kontribusi Muhammadiyah tidak hanya terlihat melalui kiprahnya dalam bidang sosial dan pendidikan, tetapi juga melalui pemikiran serta keterlibatan para kader dan tokohnya dalam proses pembentukan negara. Namun, pengetahuan mengenai peran tersebut belum sepenuhnya dipahami oleh seluruh kader Muhammadiyah sendiri.
“Tapi yang perlu dicatat di sini bahwa masih banyak orang Muhammadiyah sendiri atau kader Muhammadiyah tidak tahu bahwa banyak tokoh Muhammadiyah ikut berkontribusi dalam merumuskan dasar negara ini,” ujar Zuly, yang juga menjabat Wakil Rektor UMY Bidang Pendidikan, Kewirausahaan, dan Alumni.
Ia menilai, pemahaman terhadap sejarah tersebut perlu diwariskan secara berkelanjutan kepada generasi muda. Dengan mengenali peran berbagai elemen masyarakat dalam membangun Indonesia, generasi penerus diharapkan memahami bahwa kehidupan berbangsa dan lahirnya dasar negara merupakan hasil kontribusi bersama, bukan karya satu kelompok semata.
Selain menyoroti sejarah, Zuly menekankan pentingnya karakter moderat dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Menurutnya, moderasi tidak dapat dimaknai sebagai sikap tanpa pendirian atau keengganan menentukan sikap. Sebaliknya, moderasi justru menuntut keteguhan terhadap prinsip yang diyakini dengan tetap mengedepankan kebijaksanaan dan penghormatan terhadap orang lain.
“Moderat tidak berarti tidak berpihak atau tidak punya sikap,” tegasnya.
Pandangan tersebut menjadi relevan dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang beragam. Perbedaan agama, keyakinan, pandangan, maupun latar belakang sosial tidak semestinya menjadi alasan untuk melakukan diskriminasi atau kekerasan terhadap kelompok lain. Dalam konteks negara Pancasila, penghormatan terhadap martabat manusia harus menjadi bagian penting dari kehidupan berbangsa dan penyelenggaraan negara.
Zuly juga menekankan bahwa nilai-nilai Pancasila perlu diwujudkan dalam praktik kehidupan sehari-hari, bukan berhenti sebagai dasar negara yang dipahami secara normatif. Penghormatan terhadap keberagaman, perlakuan yang adil, serta penolakan terhadap tindakan diskriminatif menjadi bagian dari upaya menjaga persatuan di tengah perbedaan.
Dalam pembahasan mengenai masa depan negara hukum Indonesia, Zuly mendorong pengembangan sistem hukum yang berkemajuan. Menurutnya, pembangunan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada keberadaan aturan formal yang tertulis dalam undang-undang maupun konstitusi. Hal yang tidak kalah penting ialah bagaimana aturan tersebut diterapkan dan dijalankan oleh para penyelenggara negara serta aparat penegak hukum.
“Yang belum baik adalah praktik-praktik penyelenggara dan penyelenggara hukum,” ungkapnya saat menyoroti tantangan dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Pernyataan tersebut menempatkan praktik penegakan hukum sebagai salah satu persoalan penting dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan. Aturan yang baik perlu disertai pelaksanaan yang konsisten, perlakuan setara di hadapan hukum, serta penyelenggaraan kekuasaan yang menghormati hak dan martabat warga negara.
Melalui dialog kebangsaan tersebut, kontribusi Muhammadiyah dalam perjalanan Indonesia kembali menjadi bahan refleksi, terutama dalam menghadapi tantangan pembangunan hukum dan kehidupan masyarakat yang majemuk. Penguatan pendidikan sejarah, pemikiran kebangsaan, dan sikap moderat dapat menjadi bagian dari upaya merawat Pancasila sekaligus mendorong terwujudnya negara hukum yang tidak hanya kuat secara konstitusional, tetapi juga adil dalam praktiknya.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!