Foto : Kompas

Menhan Nilai Tepat Jika TNI Terlibat Memberantas Terorisme

Jakarta- Menteri Pertahanan Ryamirzard Ryacudu mengatakan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia atau TNI dalam penanggulangan terorisme di Indonesia merupakan hal yang tepat.

“Ya tepat dong (pelibatan TNI),” ucapnya di Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (29/1/2018) seperti dikutip Tempo.co.

Menurut Ryamizard jika sebuah serangan sudah menggunakan bom, masalah itu sudah masuk dalam ancaman negara karena menggunakan alat perang. “Ya yang menanganinya pasukan perang pertahanan, yaitu TNI,” turur dia.

Ryamirzard menuturkan tugas pokok TNI sebagai penjaga keutuhan dan keselamatan bangsa. Maka penyelesaian terorisme, ujar dia, juga harus melibatkan TNI.

Sebelumnya pada 8 Januari 2018 Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyurati Dewan Perwakilan Rakyat soal permohonan revisi rancangan Undang-undang tindak pidana terorisme.

Salah satu sarannya adalah mengganti judul “Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” menjadi “Penanggulangan Aksi Terorisme”. Ia menganggap judul sebelumnya membatasi wewenang pemberantasan terorisme yang hanya dapat ditangani kepolisian.

Hadi menuturkan alasan revisi tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004. Dalam UU tersebut, kata Hadi, dijelaskan jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara penjuang dan tentara nasional.

Dalam fungsinya, ujar Hadi, berdasarkan UU tersebut juga fungsi TNI sebagai penangkal, penindak, dan pemulih. Kemudian, TNI berfungsi menjaga keadualatan keutuhan wilayah dan melindungi segenap bangsa.