Mendikdasmen: Cegah Ekstremisme pada Anak Harus Libatkan Sekolah, Keluarga hingga Media

JAKARTA — Perlindungan anak dari berbagai pengaruh negatif di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Pemerintah menilai keluarga, masyarakat, media, dan pemerintah daerah harus ikut membangun lingkungan yang aman agar anak-anak tidak mudah terpapar konten yang mendorong kekerasan maupun perilaku ekstrem.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan perkembangan media sosial membuat anak dan remaja semakin mudah bersentuhan dengan berbagai informasi. Tanpa pendampingan yang memadai, paparan tersebut berpotensi memengaruhi cara berpikir dan perilaku mereka.

“Banyak anak-anak muda kita terpengaruh, terpapar, bahkan menjadi aktor kekerasan karena mengikuti apa yang mereka saksikan di media sosial dan kurang mendapatkan bimbingan dari kita semua,” ujar Abdul Mu’ti.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan penguatan peran komite sekolah, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di satuan pendidikan, yang dirangkaikan dengan deklarasi bersama di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut Abdul Mu’ti, sekolah harus menjadi salah satu ruang yang aman bagi anak. Namun, upaya tersebut tidak akan efektif apabila tidak didukung lingkungan di luar sekolah.

“Melalui sinergi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan media, kita ingin menciptakan lingkungan sekolah, sosial, dan digital yang aman serta nyaman agar anak-anak tumbuh menjadi Generasi Emas Indonesia 2045 yang sehat, cerdas, dan berkarakter kuat,” katanya.

Abdul Mu’ti mengatakan penguatan lingkungan pendidikan tersebut sejalan dengan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua.

Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 dan melibatkan 70 kementerian/lembaga melalui sembilan tema dan 111 aksi yang dijalankan secara kolaboratif sesuai tugas masing-masing.

Dalam sektor pendidikan, upaya tersebut berkaitan dengan sejumlah tema, antara lain pendidikan, keterampilan masyarakat dan fasilitasi lapangan kerja; perlindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak; komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik; serta perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban.

Menurut Abdul Mu’ti, implementasi RAN PE di lingkungan pendidikan juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam membangun lingkungan belajar yang aman, sehat, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.

“Sekolah harus menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Karena itu, berbagai program yang kita laksanakan perlu dibangun melalui kerja bersama, termasuk dengan pemerintah daerah, komite sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat,” ujarnya.

Penguatan peran komite sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dinilai penting karena mereka merupakan bagian dari lingkungan terdekat anak. Melalui interaksi sehari-hari, mereka dapat membantu membangun karakter sekaligus memperkuat kemampuan peserta didik menghadapi berbagai pengaruh dari luar.

Namun, pendampingan tersebut perlu dilanjutkan di lingkungan keluarga. Orang tua memiliki peran penting dalam memahami aktivitas anak di ruang digital dan membangun komunikasi yang terbuka agar anak memiliki tempat untuk berdiskusi ketika menghadapi persoalan.

Di sisi lain, masyarakat dan media juga memiliki tanggung jawab menciptakan ruang sosial dan informasi yang sehat bagi anak.

Pendekatan tersebut membuat pencegahan ekstremisme tidak hanya berorientasi pada penanganan ketika masalah muncul. Daya tangkal justru dibangun sejak dini melalui pendidikan karakter, literasi, komunikasi, dan lingkungan sosial yang mendukung.

Kolaborasi lintas sektor diharapkan membuat pelaksanaan RAN PE Fase Kedua lebih dekat dengan kebutuhan peserta didik. Lingkungan pendidikan tidak hanya dituntut mampu mencegah kekerasan, tetapi juga membangun budaya sekolah yang inklusif, toleran, dan mampu menghadapi perubahan di ruang digital.

Abdul Mu’ti menekankan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, sekolah, keluarga, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan memiliki peran sesuai kapasitas masing-masing.

Dengan pendekatan tersebut, pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan diharapkan berjalan beriringan dengan agenda yang lebih luas, yakni menciptakan generasi muda yang sehat, cerdas, berkarakter, kritis, toleran, dan mampu menghadapi tantangan di dunia nyata maupun ruang digital.

Upaya itu sekaligus menjadi bagian dari investasi jangka panjang untuk menyiapkan generasi yang tangguh menuju Indonesia Emas 2045.