Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Mendagri: Waspadai Radikalisme dan Terorisme

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo‎ kembali menegaskan bahwa masyarakat harus mewaspadai munculnya radikalisme dan terorisme. Antisipasi terhadap ancaman radikalisme dan terorisme bukan tanggung jawab penegak hukum saja (dalam hal ini TNI/Polri). Paham yang berpotensi memecah persatuan bangsa harus diwaspadai seluruh elemen masyarakat.

Hal itu dikatakan Mendagri saat memberikan sambutan dalam Rakornas Pemantapan Program Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional, di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2017). Tjahjo Kumolo tidak menampik bahwa Undang Undang di Indonesia memberi kebebasan dalam berhimpun, berserikat dan mendirikan organisasi kemasyarakatan.

“Dalam mendirikan Ormas maupun berserikat dan berhimpun harus terikat pada Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945. Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 final dan harga mati. Itulah sebabnya kenapa saya menekankan bahwa masyarakat harus terlibat dalam menghadapi ancaman di Indonesia,” kata Tjahjo Kumolo.

Menyinggung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diterbitkan pemerintah, Tjahjo Kumolo menegaskan, penerbitan Perppu Ormas bukan bertujuan untuk menekan kelompok masyarakat tertentu. Namun, berfungsi sebagai aturan yang tegas dalam menjaga keutuhan bangsa dari ormas-ormas yang berusaha memecah belah NKRI.

“Pemerintah terpaksa mengeluarkan Perppu Ormas. Ini bukan untuk menekan kelompok, tapi negara wajib membuat aturan yang tegas untuk melindungi Indonesia. Negara menjamin kebebasan masyarakat dalam berkelompok, berhimpun, dan berserikat. Ormas apapun juga harus terikat dengan Pancasila, Bhinneka, NKRI, UUD 1945,” jelasnya.

Selain itu, Mendagri juga memberikan kebebasan kepada ormas keagamaan untuk berdakwah sesuai dengan ajarannya masing-masing. Namun, dalam menyampaikan pendapatnya tak bertentangan dengan aqidah maupun pemahaman Pancasila. “Silahkan ormas yang mau dakwah harus sesuai Al-Quran, yang Kristen, Hindu Budha silahkan, tapi jangan menyimpang dari aqidah yang ada, apalagi sampai ubah Pancasila,” pungkasnya.