Mendagri: Ormas Anti-Pancasila dan NKRI Akan Ditindak

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terang-terangan anti-Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesa (NKRI). Siapa pun orangnya, apa pun warnanya ormas yang ada di Indonesia tidak boleh berlawanan dengan ideologi negara.

Dikatakan, siapa pun boleh mendirikan ormas. Namun tetap saja, pendirian ormas harus mengikuti koridor aturan yang berlaku di Indonesia. Negara atau pemerintah sama sekali tidak akan menyumbat hak warga untuk mendirikan ormas. Semua itu sudah diatur dalam perundang-undangan yang ada.

“Sekarang bikin ormas sah, siapa saja bisa. Ormas apapun yang beroperasi di Indonesia, tetap harus taat aturan. Salah satu hal yang prinsip dan tak boleh dilanggar ormas adalah mengakui ideologi negara dan tidak anti NKRI. Prinsip itu sudah tidak bisa ditawar lagi,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Ditegaskan, setiap ormas yang ada di NKRI, harus mengakui ideologi negara, Pancasila, UUD, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Itu prinsip dan semuanya harus tercantum dalam AD/ART ormas. Tidak hanya itu, prinsip itu harus diimplementasikan di lapangan atau saat operasional organisasi. Jadi tidak boleh menyimpang. Kalau sampai menyimpang, pemerintah bisa membatalkannya.

“Kalau Ormas aliran sesat, ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang memutuskan adalah Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung). Jika benar-benar bertentanga dengan Pancasila, apalagi diucapkan dan digerakkan, ormas itu sudah melawan pemerintah yang sah. Maka yang berhak putuskan itu adalah sebuah tim terpadu,” jelasnya.

Menurut Mendagri, kalau ormas itu anarkis, kepolisian akan membahasnya dengan kejaksaan, Kemendagri, dan Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham). Selain itu, jika elemen masyarakat, pers termasuk semua pihak berhak menyampaikan kalau memang ada ormas punya kegiatan yang benar-benar ingin hancurkan NKRI dan mengganti Pancasila merupakan tindakan melawan pemerintah.