Mendagri: Daerah Harus Bekukan Ormas Anti-Pancasila

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengultimatum seluruh kepala daerah untuk segera menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti mengusung ideologi anti-Pancasila. Ormas anti-Pancasila itu harus dibekukan surat izinnya.

Hal itu ditegaskan Mendagri usai memberikan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri Angkatan II/2017 di Gedung Badan Pengembangan SDM Kemendagri, Jakarta. Dia juga meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mengawasi secara ketat setiap kegiatan ormas di wilayahnya.

“Kami sudah menginstruksikan kepada kepala daerah untuk melakukan itu. Sekarang harus cepat. Kalau ormas mencantumkan (ideologi) Pancasila, tetapi aksinya anti-Pancasila, ya, dibekukan dulu. Soal bagaimana nanti prosesnya, kegiatan mereka harus dihentikan dulu,” kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan.

Dikatakan, prinsipnya pemerintah tidak melarang kebebasan warga negara untuk berserikat dan berhimpun semisal mendirikan ormas. Akan tetapi, apabila dalam pelaksanaannya ternyata ormas tersebut berniat mengubah Pancasila, hal itu tentu tidak boleh ditoleransi.

“Sepak terjang ormas di Indonesia perlu mendapat perhatian serius dari kepala daerah. Sebagai contoh, beberapa waktu lalu ada mantan menteri yang menyerukan untuk mengganti ideologi Pancasila dengan syariat Islam. Ada rekamannya. Pak Wiranto menyebutkan ada rekaman visualnya, ada rekaman tertulisnya, ada fotonya, di mana, jam berapa, ada semua,” pungkas Tjahjo.