Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) atas nama pemerintah, telah mengumumkan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berupaya mengganti Pancasila sebagai ideologi negara. Salah satunya adalah pembubaran terhadap ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Rencana pemerintah untuk membubarkan HTI akan dilakukan melalui jalur hukum. Mayoritas kelompok masyarakat juga menyetujui rencana pembubaran itu. Setidaknya hal itu tercermin dari banyaknya dukungan bagi pemerintah dalam membubarkan ormas-ormas radikal di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mensinyalir banyak tokoh yang berafiliasi dengan Ormas HTI. “Ini kok anti-Pancasila. Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, mau ditambah plus kan enggak bisa. Jadi masif diomongkan, ada tokohnya juga. Ketua umum ormas nasional juga ngomongnya begitu,” katanya kepada wartawan di Jakarta. Rabu (10/5/2017).
Sayangnya, Mendagri tidak merinci siapa tokoh yang dimaksudkan. Terkait pembubaran HTI, dia mengatakan, sah-sah saja jika HTI mengklaim telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tetap memegang teguh Pancasila. Namun, kenyataannya, tidak semua fakta tersebut benar.
“Kalau di Kemendagri memang sudah sudah tidak terdaftar, tapi di Kemenkumham ada. Asasnya nyebut tapi sehari-harinya tidak,” kata Tjahjo Kumolo.
Dijelaskan, Kemendagri telah mengirimkan tim ke daerah-daerah untuk mencari bukti kegiatan HTI yang anti-Pancasila. Selain itu, juga dilakukan pengumpulan bukti otentik rekam jejak HTI yang kerap meresahkan masyarakat dan terindikasi berupaya menggantikan ideologi Pancasila.
“Data kami lengkapi. Kami juga kirim ke daerah untuk mendeteksi setiap kegiatan dengan dalih apapun harus dicek. Karena pernyataannya mereka itu jelas, bolehlah orang punya keyakinan, agama harus diamalkan. Tapi dalam aplikasi masyarakat berbangsa dan bernegara ingin mengubah ideologi negara, mengubah dasar negara, sudah jelas dilarang,” pungkas Tjahjo.