Menag Yaqut Harap Moderasi Beragama Jadi Gerakan Yang Berdampak Nyata

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas minta penguatan
moderasi beragama yang saat ini terus digaungkan pemerintah melahirkan
aksi dan gerakan yang dapat memberikan dampak nyata di tengah
masyarakat.

“Saya meyakini bahwa penguatan moderasi beragama ini juga bisa menjadi
sarana untuk mewujudkan Indonesia maju dan bermaslahat. Sekaligus di
saat yang sama muncul kehidupan berbangsa yang harmonis dalam damai
dan penuh toleransi,” kata Menag dalam keterangannya di Jakarta,
Kamis, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Moderasi
Beragama (MB) 6-8 Maret 2024.

Menag mengatakan ikhtiar penguatan moderasi beragam dalam beberapa
tahun terakhir telah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan
butuh kerja sama berbagai pihak lainnya.

Menurutnya, jajaran pemerintah pusat dan daerah harus melaksanakan
amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang
Penguatan Moderasi Beragama. Untuk itu, penguatan Moderasi Beragama
harus menjadi gerakan nyata.
“Saya berharap pada rakornas ini muncul program sekaligus gerakan
nyata, agar dampaknya juga terasa di masyarakat luas, menjadikan
masyarakat harmoni dan damai,” ucapnya.

Menang mengatakan keragaman yang ada di Indonesia merupakan takdir
Tuhan yang harus disyukuri. Keragaman agama dan budaya bisa menjadi
modal sosial, untuk mewujudkan pembangunan yang maju dan harmonis.

Bukan hanya klaim kebenaran, lanjutnya, tantangan lainnya berupa masih
adanya kelompok-kelompok tertentu yang mempertanyakan konsensus
kebangsaan. Di saat yang sama, penghormatan terhadap budaya lokal dan
nilai-nilai tradisi juga semakin luntur.

“Formulasi moderasi beragama menghadirkan semangat beragama yang
moderat, dengan empat indikator utama yaitu komitmen kebangsaan harus
diperkuat, toleransi, anti kekerasan, dan memberikan penghormatan
terhadap tradisi lokal,” katanya.

Kepala Balitbang Diklat Kemenag Amien Suyitno mengatakan Perpres Nomor
58 tahun 2023 mengamanatkan pada semua Kementerian dan Lembaga (K/L)
serta pemerintah daerah harus ikut serta mengimplementasikan moderasi
beragama sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangannya.

Menurutnya, pada tahun 2024 ini terdapat beberapa K/L yang sudah
menganggarkan program penguatan moderasi beragama.