Menag: Teror Gereja St. Lidwina Tak Bisa Dibenarkan Atas Dasar Apapun

Jakarta – Teror lone wolf di Gereja St. Lidwina Bedog, Sleman, DIY, Minggu (11/2/2018), tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Karena itu, aparat harus menindak dengan tegas pelakunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin. Ia mengecam peristiwa penyerangan tersebut dan juga penyerangan terhadap tokoh agama sebelum-sebelumnya.

“Peristiwa tindak kekerasan terhadap sejumlah pemuka agama belakangan ini di beberapa tempat, bahkan terjadi di rumah ibadah, adalah perilaku yg tak bisa dibenarkan sama sekali, atas dasar alasan apapun juga,” ujar Lukman, dalam keterangan tertulis, Minggu (11/2/2018).

“Kita berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap motif di balik semua itu,” imbuhnya.

Lukman mengajak umat beragama untuk menyerahkan pengusutan kasus-kasus tersebut kepada yang berwajib. Lebih dari itu, ia berharap umat juga dapat saling menahan diri dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Mari kita tingkatkan kewaspadaan dalam mengamankan rumah ibadah dan pemuka agama, utamanya saat kegiatan keagamaan berlangsung,” pesannya.

Lukman telah menugaskan jajarannya, yaitu para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam memperkuat kerukunan antar umat beragama.

“Saya minta Kanwil dan Kankemenag untuk segera berkoordinasi dengan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) setempat guna mengambil langkah proaktif dan strategis dalam menguatkan kerukunan umat,” tandasnya.