Jakarta – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membantah penyataan melarang penggunaan niqab atau cadar dan celana cingkrang di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Fachrul mengaku penyataannya hanya sebatas memberikan rekomendasi.
“Saya tidak berhak dong, masa Menteri Agama mengeluarkan larangan. Tidak ada. Menteri Agama paling-paling merekomendasi,” ujar Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10).
Fachrul mengaku hanya menjelaskan, dalam agama Islam tidak ada dalil yang menguatkan dan melarang penggunaan cadar. Menurut dia, kewenangan penggunaan cadar diserahkan sepenuhnya ke instansi masing-masing.
“Kita merekomendasi tidak ada ayat-ayat yang menguatkan (penggunaan cadar) tapi juga enggak ada yang melarang. Silakan saja,” kata dia.
Fachrul kembali menegaskan, Kementerian Agama tak memiliki kewenangan melarang penggunaan cadar. Kalaupun ada instansi yang mengeluarkan aturan dengan alasan keamanan, itu bukan dibuat oleh Kemenag.
“Saya enggak pernah bilang mengkaji. Kalau seandainya orang mengeluarkan aturan untuk dalam kaitan keamanan ya silakan saja. Pasti bukan kemenag itu yang ngelarang,” jelas Fachrul.
Dia juga membantah telah melarang penggunaan celana panjang di atas mata kaki atau celana cingkrang. Dia kembali berdalih hanya memberikan rekomendasi.
“Tidak pernah melarang, kita paling merekomendasi dari aspek agama. Enggak ada pasalnya, enggak ada penguatannya. Silakan saja,” tuturnya.