Brussel – Uni Eropa akan mengambil langkah tegas terkait tindakan ekstremisme untuk melindungi warganya. Salah satunya adalah dengan memerintahkan media sosial (medsos) untuk menghapus konten-konten ekstremisme. Jika dalam waktu satu jam konten ekstremisme tidak dihapus, maka medsos tersebut akan dikenakan denda.
Hal ini ditegaskan Komisaris Uni Eropa Julian King sebagaimana diwartakan BBC, Senin (20/8).
“Uni Eropa tidak hanya menyasar medsos yang berskala raksasa seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube saja, tapi juga medsos skala kecil lainnya. Dan rencana kebijakan ini mulai diberlakukan bulan depan,” tegas King.
Pada Maret lalu, Uni Eropa merilis sebuah laporan yang menyatakan bahwa konten ekstremis memberikan dampak yang sangat berbahaya pada jam-jam pertama pemunculannya secara online.
Disebutkan bahwa pada saat-saat itu ada ruang cukup yang signifikan untuk mendorong seseorang untuk melakukan tindakan teror..
“Platform-platform (internet) itu memiliki kemampuan yang berbeda dalam bertindak terhadap konten teroris, dan kebijakan mereka untuk melakukan hal itu tidak selalu transparan,” kata King.
Dulu, medsos bebas mengatur konten apa saja yang bisa dan boleh ada di platformnya. Namun setelah terjadi beberapa tindakan teror di sejumlah negara Eropa, Uni Eropa berupaya untuk melakukan perubahan pendekatan. Yakni menerapkan aturan-aturan eksplisit atas medsos, terutama terkait konten-konten ekstremis.
Sebuah lembaga nirlaba Counter Extremism Project mencatat, selama Maret hingga Juni 2018 ada 1.348 video diunggah di YouTube yang berkaitan dengan kelompk ISIS. Video-video itu diunggah melalui 278 akun yang berbeda dan ditonton lebih dari 163 ribu orang per bulan lalu.