Jakarta – Keberadaan Media sosial (Medsos) diibaratkan sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, Medsos bisa berfungsi untuk melindungi dan memperkuat hubungan kebangsaan. Tapi di sisi lain, Medsos justru bisa menjadi perusak, bahkan pemecah persatuan dan kesatuan.
“Di Indonesia saat ini medsos belum sama sekali berfungsi sebagai alat perekat yang memperkuat sendi-sendi kenegaraan dalam penguatan Pancasila sebagai idiologi negara. Sebaliknya justru sangat subur dimanfaatkan untuk mengimpor paham-paham yang befsifat radikalisme yang berasal dari negara asing,” ungkap praktisi hukum Dr. Suhardi Somomoeljono, SH, MH di Jakarta, Sabtu (5/8/2017).
Semakin liarnya medsos dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak lepas karena penegakan hukumnya masih belum kuat dan jelas. Menurut Suhardi, UU ITE secara idel harusnya digunakan untuk menegakkan hukum dari penyimpangan-penyimpangan pengguna medsos yang ditengarai adanya pelanggaran hukum.
Namun, sejauh ini negara (baca kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif) masih lemah dari perspektif hukum dalam kaitannya dengan kebijakan politik hukum. Hal itu mengakibatkan hukum gagal mengejar tujuannya yaitu mewujudkan keadilan.
“Makanya medsos masih liar sehingga masih sangat sulit menghilangkan fitnah, hate speech, propaganda radikalisme terorisme di dunia maya. Dengan demikian, nilai-nilai kebangsaan yang merupakan hal yang fundamental seperti kebhinnekaan, toleransi, dan lain-lain, pasti terganggu secara signifikan,” ungkap Suhardi.
Ia menyontohkan langkah pemerintah melakukan penjinakkan terhadap para penyedia konten. Itu membuktikan bahwa pemerintah hanya mengeluarkan kebijakan yang sifatnya parsial dan jelas tidak menyelesaikan masalah secara hukum. Padahal jelas keberadaan penyedia konten seperti facebook, twitter, instagram, telegram, banyak sekali mengeruk keuntungan materi dari rakyat Indonesia, sebagai obyek pasar mereka.
“Mereka telah mengobok-obok rakyat untuk kepentingan obyek pasar, tapi kebijakan legislasi yang dibangun tidak mampu mengendalikan dan menangkap semua itu,” tukas Suhardi.
Suhardi menegaskan, kunci untuk mewujudkan medsos sebagai perekat ukhuwah kebangsaan ada di tangan pemerintah yaitu penguatan penegakan hukum. Kalau sekadar imbuan dan ajakan, ia yakin medsos akan banyak menimbulkan masalah lebih besar lagi di masa mendatang.