Mayoritas K/L sudah Setuju, Penyususnan Perpres RAN PE Berbasis Kekerasan masuki Tahap Final

Jakarta – Pemerintah bersama masyarakat harus terus mewaspadai ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang dapat mengarah pada aksi terorisme. Untuk itulah pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian’Lembaga (K/L) terkait terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (Perpres RAN PE).

Hal tersebut terlihat saat Deputi I bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Perpres RAN PE dalam sambutannya saat memimpin rapat ketiga penyusunan Rancangan Perpres RAN PE yang berlansung di kantor BNPT yang terletak di salah satu Gedung Kementerian di Jakarta, Selasa (17/12/2019)

“Tanggal 22 November 2019 yang lalu kita telah menyelesaikan Rapat Kedua Panitia Antar Kementerian/Lembaga Pemerintah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Dan peserta rapat saat itu menyambut baik dan mengapresiasi proses panjang perjalanan penyusunan RAN PE yang melibatkan 25 K/L terkait,” ujar Meyjen Hendri Paruhuman Lubis.

Terkait hal tersebut, Deputi I BNPT mengatakan bahwa rapat tersebut telah menyepakati untuk melanjutkan tahap proses lanjutan agar RAN PE ini dapat segera disahkan, yakni menuju tahap Harmonisasi.

“Ini mengingat Izin Prakarsa yang diberikan oleh Presiden, pada prakteknya, berdasarkan penjelasan dari pihak Setneg (Sekretarian Negara), berlaku sampai akhir Desember 2019 ini,” ujar mantan Komandan Satuan Induk Badan Intelijen Strategis (Dansat Induk Bais) TNI ini

Untuk itulah menurutnya perlu dilaksanakan rapat ketiga yang digelar pada hari Selasa ini yang mana sebagai upaya tindak lanjut dari rapat sebelumnya dengan tujuan untuk membahas langkah-langkah strategis khususnya tahap Harminisasi yang perlu dilakukan untuk mendorong Percepatan Penerbitan Perpres RAN PE tersebut.

“Karena sebagai salah satu persyaratan formal proses tahap Harmonisasi ini adalah diperlukannya persetujuan seluruh K/L yang tergabung dalam panitia penyusunan RAN PE ini dalam bentuk paraf dari Bapak/Ibu yang telah hadir pada rapat hari ini,” kata mantan Komandan Korem (Danrem) 173/Praja Vira Braja, Kodam XVII/Cenderawasih ini menegaskan.

Untuk itu alumni Akmil tahun 1986 ini berharap agar para peserta rapat yang hadir pada rapat ketiga ini
dapat bersama-sama memberikan dukungan penuh, pandangan dan masukan guna mendukung penerbitan Perpres RAN PE yang merupakan aksi nasional penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

“Karena RAN PE ini nanti akan menjadi rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan pemerintah dan non pemerintah yang bekerja dan berkontribusi pada upaya penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” ujar mantan Komandan Grup 3/Sandi Yudha Kopassus ini mengakhiri.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama usai rapat tersebut Deputi III bidang Kerjasama Internasional BNPT, Andhika Chrisnayudhanto, S.IP, SH, MA, yang juga bertindak sebagai Wakil Ketua Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Perpres RAN PE menjelaskan bahwa dari segi pencapaiannya maka pada rapat ketiga ini tentunya menjadi momen terbaik di bagi BNPT. Hal ini dikarenakan dari 25 K/L yang terlibat dalam pembuatan pembuatan RAN PE ini, sebanyak 22 K/L sudah tanda tangan untuk menyetujuinya.

“Tinggal tiga K/L lagi yang belum tanda tangan yakni Kemhan (Kementerian Pertahanan), BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) dan Setneg (Sekretariat Negara) karena hari ini tadi perwakilan dari tiga K/L tersebut berhalangan hadir karena mereka ada kegiatan lain,” ujar Andika.

Namun menurutnya, dari capaian ini bahwa mayoritas K/L yang terlibat telah mendukung adanya suatu Perpres tentang rencana aksi nasional penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme itu sendiri. Dan dari penyusunan RAN tersebut dari unsur panitia antar K/L sendiri sebenarnya juga sudah final

“Tinggal kita sekarang membawa ini kepada Dirjen Perundang-undangan Kemenkum HAM untuk selanjutnya dibahas melalui proses harmonisasi. Dari harmonisasi ini nanti kita bisa lihat lagi mungkin ada perubahan, ada ini dan sebagainya. Tapi itu nanti tergantung pada proses harmonisasinya,” kata pria yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Kerjasama Regional dan Multilateral BNPT ini.

Ketika ditanya apakah ada pembahasan yang sangat alot dalam penyusuan RAN PE tersebut, menurutnya alotnya penyusunan RAN PE tersebut sebenarnya lebih pada konsepnya tentang apa yang disebut dengan violent extremism atau ekstremisme kekerasan itu sendiri.

“Tapi akhirnya kita semua sudah bisa sepakati mengani hal tersebut pada di FGD (Focus Group Discussion) ke-3 yang kemudian disusun pada saat rapat panitia kedua sudah disepakati bahwa konsep tentang ektrimisme berbasis kekerasan ini bisa kita pakai,” ujar pria yang sebelumnya banyak berkarir di Kementerian Luar Negeri ini

Ketika ditanya mengenai kapan target Perpres RAN PE tersebut sudah bisa ditandatangani Preseiden Joko Widodo, dirimya mengatakan, “Harapannya tentunya awal tahun 2020 mendatang sudah bisa secepatnya selesai dan ditandatangani Presiden.”

Seperti diketahui, RAN PE ini mengadopsi tiga pilar Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai strategi dan program utamanya yang meliputi, pertama, pilar Pencegahan yang mencakup Kesiapsiagaan, Kontra Radikalisasi, Deradikalisasi serta perlindungan saksi dan korban terorisme, kedua, pilar Penegakan HukumDan penguatan kerangka legislasi nasional dan yang ketiga pilar Kemitraan dan kerjasama Internasional.

Secara keseluruhan, pelaksanaan RAN PE ini memperhatikan prinsip hak asasi manusia, supremasi hukum, dan keadilan, kesetaraan gender, keamanan dan keselamatan, tata kelola pemerintahan yang baik, partisipasi dan pemangku kepentingan majemuk, serta kebhinnekaan dan kearifan local. Dimana aspek tersebut dalam pelaksanaannya saling berhubungan satu sama lain.