Bandar Lampung – Dalam lingkup sosial dan politik, radikalisme adalah
paham yang menginginkan perubahan sistem hingga ke akarnya.radikalisme
adalah gerakan yang berusaha merombak total tatanan sosial dengan
kekerasan.secara umum radikalisme adalah pemahaman atau perilaku
menggunakan kekerasan dalam menyikapi perbedaan, memecahkan masalah,
atau mencapai tujuan
“Saat ini penyebaran Intoleransi semakin masif bagi sekelompok paham
radikalisme, mereka memanfaatkan teknologi digital untuk merekrut
anggota baru oleh kelompok radikal untuk menyebarkan propaganda.” kata
Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi Lampung, Hermansyah Saleh dikutip
dari laman rri.co.id, Selasa (30/7/2024).
Oleh karena itu dia mengimbau kepada masyarakat khususnya di Provinsi
Lampung untuk peduli dan bersama-sama mencegah paham radikalisme dan
mengingatkan mulai dari kalangan keluarga terdekat, kerabat hingga
sanak saudara untuk menghindari kelompok yang dapat memecah belah
agama dan ideologi Pancasila.
Ia mengungkapkan, berdasarkan bahan dari BNPT Repulik Indonesia, tahum
2023 telah dilakukan penindakan terhadap 148 Orang yang terlibat
terorisme, povinsi Lampung masuk dalam tindakan 10 urutan tertinggi,
dan menempati urutan ke-3 setelah Jawa Barat dan Jawa Tengah .dan
tentunya kondisi Radikalisme ini adalah ancaman terhadap ideologi
Pancasila.
Perlu pengkajian secara intensif dan komprehensif untuk membuat
batasan yang jelas, sehingga dijadikan rujukan bersama dalam
pembahasan radikalisme. Karena yang dihadapi bangsa ini adalah
tantangan menghadapi tiga kelompok rentan yaitu anak, wanita dan
remaja yang menjadi target besar paham radikalisme ini baik secara
offline maupun online.
Saat ini BNPT memiliki Indeks Potensi Radikalisme yaitu merupakan alat
ukur kondisi keterpaparan paham radikalisme di masyarakat. di tahun
2020, Indeks Potensi Radikalisme mencapai 10,5 , lalu di tahun 2021
turun menjadi 8,4. Dengan demikian, upaya Kesbangpol provinsi Lampung
terus mengevaluasi sebagai upaya pencegahan radikalisme ini di
masyarakat.