Jakarta – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Desi Oktavia
Sari mengajak masyarakat provinsinya melestarikan budaya Banjar di era
digitalisasi atau digital.
“Ajakan tersebut kami sampaikan ketika sosialisasi peraturan
perundang-undangan/peraturan daerah (Perda) atau Sosper pada
kesempatan kali ini, ” ujar “Srikandi” Partai Amanat Nasional (PAN)
itu ketika dikonfirmasi, Selasa.
Pada Sosper yang berlangsung di Kabupaten Tapin Kalsel, Senin
(20/1/2025), Desi menyosialisasikan/menyebarluaskan Perda Kalsel Nomor
4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
Dalam Sosper tersebut, wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil)
Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten
Hulu Sungai Tengah (HST) itu menekankan pentingnya memahami, menjaga,
dan mempraktekkan nilai-nilai budaya khas daerah setempat agar tidak
punah tergerus zaman.
“Perda tersebut tidak hanya menjadi pedoman, tetapi juga pengingat
bahwa budaya Banua adalah warisan yang harus terus kita jaga.
Kehadiran teknologi memang membawa perubahan, tetapi kita harus tetap
berpegang pada jati diri sebagai masyarakat Banua,” ujar Desi.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih aktif memperkenalkan bahasa Banjar
kepada generasi muda melalui pendidikan informal maupun penggunaan
sehari-hari.
Pelestarian budaya harus dimulai dari keluarga sebagai lingkungan
terdekat, kemudian dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.
“Mulailah dari rumah, gunakan bahasa Banjar dalam percakapan
sehari-hari, agar anak-anak kita bisa mencintai dan memahami warisan
budaya tersebut. Teknologi seharusnya menjadi alat untuk melestarikan
budaya, bukan menggerusnya,” tegasnya.
Desi berharap Sosper menjadi langkah konkret untuk memperkuat jati
diri masyarakat Kalsel melalui budaya dan kearifan lokal.
“Kita apresiasi pelajaran Bahasa Daerah Banjar menjadi muatan lokal
atau mulok pada sekolah-sekolah di Kalsel, terutama pada tingkat
sekolah dasar (SD) sebagai salah satu upaya melestarikannya,” demikian
Desa Oktavia Sari.