Masyarakat Diminta Bijak Gunakan Medsos

Palembang – Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial. Hal itu dikatakan pasca penangkapan seorang pelajar yang mengancam dan melontarkan kata-kata kotor terhadap Polres Ogan Ilir.

Menurut Agung, saat ini penggunaan media sosial telah diatur dalam Undang-Undang ITE. Bila ada kesalahan, penggunanya bisa dituntut secara pidana. Guna menghindari terjadinya kesalahan, Kapolda juga meminta anggotanya dapat menjawab dan mengatasi.

“Kemajuan teknologi (media sosial) yang berkembang pesat ini banyak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan pidana. Sehingga personel Polri juga harus mampu mengikuti perkembangan zaman dalam menjawab serta mengatasi persoalan ini,” ujar Agung usai membuka Sosialisasi Cyber Troops dan Identifikasi Medsos berkonten hoax di gedung Catur Sakti Mapolda Sumsel di Palembang, Rabu (2/8/2017).

Dikatakan, kemajuan dan globalisasi menjadikan dunia seperti tanpa batas (borderless world). Segala peristiwa yang terjadi di salah satu belahan dunia akan dengan cepat menyebar dan diketahui oleh masyarakat.

Hal inilah yang terkadang dimanfaatkan oleh masyarakat dalam melakukan tindakan pidana yang dapat merugikan orang lain dengan motif dan tujuan tertentu. “Ini yang perlu kita tegaskan, jangan sampai masyarakat menjadi korban apalagi sebagai pelaku tindak pidana di bidang ITE yang telah diatur,” tegas sebagaimana dilansir Detik.com.