Masyarakat Diingatkan Berhati-hati, Teroris Berkedok Lembaga Yatim Dan Dhuafa

Jakarta – Masyarakat diingatkan berhati-hati menyumbangkan hartanya. Jangan sampai salah pilih pihak yang akan menyalurkan dana yang kita sumbangkan.

Sebab, banyak organisasi terorisme dan radikalisme berkedok sebagai lembaga pendidikan atau sosial.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut, organisasi terlarang yang dianggap sebagai terorisme atau radikalisme seperti Negara Islam Indonesia (NII) memiliki banyak cara untuk mengelabui aparat penegak hukum dan masyarakat.

Mereka memanfaatkan lembaga pendidikan dan sosial sebagai sarana merekrut anggota. Bahkan, para teroris menggalang dana melalui organisasi atau lembaga tersebut.

Sayangnya, banyak yang tidak sadar dengan kedok tersebut. Masyarakat menyumbangkan begitu saja hartanya kepada organisasi terlarang tersebut.

Biasanya, organisasi terlarang tersebut memiliki yayasan rumah yatim dan dhuafa, dan lembaga pendidikan.

“Ya memang itu tujuan para kelompok teror (menipu masyarakat),” kata Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dalam keterangannya.

Karena itu, BNPT mengimbau masyarakat menyalurkan hartanya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau lembaga resmi yang terdaftar di Baznas.

“Masyarakat harus lebih selektif memilih lembaga dan yayasan yang telah memiliki izin resmi. Bisa dicek di website Baznas, apakah yayasan tersebut terdaftar atau tidak sebagai lembaga amal,” imbaunya.

Eks Kapolda Papua itu mengungkapkan, kelompok teroris juga membuat narasi, mereka membantu masyarakat yang lemah.

Narasi kemanusiaan seringkali digaungkan untuk menarik simpati masyarakat untuk menyumbangkan uangnya ke lembaga mereka.

Dia menceritakan, penggalangan dana yang dilakukan oleh kelompok-kelompok berideologi radikal terorisme memang terjadi di Indonesia. Sebab, untuk menjalankan organisasi dan mempersiapkan aksi teror pasti membutuhkan dana.

Hal inilah yang mendorong kelompok-kelompok teror membentuk lembaga atau yayasan underbow yang bergerak dalam mengumpulkan dana masyarakat.