Masyarakat Dihimbau Tak Membuat Teror Baru dengan Tidak Menyebarkan Konten Mengerikan dari Ledakan Bom di Kampung Melayu

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta kepada masyarakat untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi peristiwa ledakan bom yang terjadi di terminal busway Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5/2017) malam.

Masyarakat diminta untuk menghentikan dan tidak penyebarluasan gambar atau video potongan tubuh korban atau konten yang mengerikan lainnya dari peristiwa tersebut. karena dengan menyebarluaskan foto atau video korban dari peristiwa tersebut justru akan menimbulkan kengerian di lingkungan masyarakat.

Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Masyarakat BNPT, Andi Intang Dulung, mengatakan masyarakat harus memahami bahwa penyebarluasan konten kengerian sebagai akibat dari sebuah peristiwa terorisme adalah teror yang sebenarnya.

“Masyarakat jangan terpancing. Kejadian di Kampung Melayu mungkin hanya memakan tujuh korban luka dan jiwa, tapi ketika gambar atau video potongan tubuh korban disebarluaskan, jutaan orang akan menjadi korban baru,” kata Andi Intang.

Andi mencontohkan peristiwa terorisme yang terjadi di Jl. Thamrin, Jakarta, Januari 2016 silam. Saat itu kejadian terlokalisir hanya di satu titik, namun konten kengerian yang tersebarluas, salah satunya melalui media sosial, menjadikan Jakarta dan sekitarnya lumpuh. “Kengerian yang timbul sebagai dampak peristiwa di Thamrin jangan terulang,” tandasnya.

Selain ke masyarakat, Andi Intang juga meminta media massa pers berlaku sama dalam memberitakan peristiwa ledakan di Kampung Melayu. Gambar atau video berbau kengerian diminta tidak ditampilkan.

“Jika memang tidak bisa tidak ditampilkan, mohon dikaburkan. Jangan secara gamblang ditayangkan dan menebar teror baru ke masyarakat,” ujar Andi Intang.

Dalam pernyataannya Andi Intang mengingatkan, perkembangan dunia terorisme menunjukkan kelompok pelaku sudah memanfaatkan media massa, termasuk pers, untuk ikut menyebarluaskan dampak peristiwa teror untuk melipatgandakan kengerian yang timbul.

“Masyarakat yang mengetahui media massa yang menebarkan kengerian, silahkan lapor ke Dewan Pers atau KPI (Komisi Penyiaran Indonesia, Red.),” pungkas Andi Intang.  [shk/shk]