Sumber : tribunnews.com

Masih Terjadi Perdebatan Panjang Terkait Revisi RUU Terorisme

Anggota Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme, Arsul Sani mengatakan, perdebatan panjang terkait RUU ini terkait soal perluasan yakni usulan pasal yang mengatur tentang perbuatan persiapan dari pelaku kejahatan terorisme.

“Undang-undang terorisme dari Perppu itu dipandang belum cukup, karena belum ada pasal yang mengatur tentang perbuatan persiapan,” ujar Arsul Sani di DPR, Jakarta, Kamis(16/3/2017).

Namun, lanjut Arsul, pembahasan RUU ini bisa menjadi payung hukum yang bagus dalam penanggulangan tindak pidana terorisme mendatang.

“Jadi yang jadi isu besar saat ini adalah bagaimana dalam perluasan kewenangan ini diimbangi dengan perlindungan HAM yang lebih baik,” jelasnya.

Arsul menerangkan, ada beberapa poin krusial yang menjadi bahasan seperti masa penangkapan dari 1-7 hari akan diperluas kewenanganya menjadi 30 hari.

“Di situ juga ada hukum acara khusus yang akan lebih dikhususkan lagi dalam bentuk lebih lama kewenanganya, kalau dari KUHP 1 hari jadi 7 hari, sekarang lebih dikhususkan jadi 30 hari,” terang Sekjen PPP ini.

“Selain hukum acara tentu juga tentang perluasan kewenangan lainya,” imbuhnya.

Arsul mengatakan, apapun nanti keputusan sejumlah pasal seperti yang mengatur terkait kewenangan penangkapan, diharapkan ada mekanisme kontrol.

“Terlepas nanti berapa waktu (yang disetujui), saya kira kalau minta lebih dari tujuh hari harus ada mekanisme pengawasan.”

“Insyaallah selesai, masa sidang panjang sampai selesai lebaran, Pansus mengagendakan itu selesai di akhir bulan Juli,” pungkas Arsul.