sumber : waspada.co.id

Ma’ruf Amin: Pembubaran HTI Hak Pemerintah

Jakarta- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin meminta pemerintah segera menggelar dialog nasional, mempertemukan tokoh nasional guna membahas permasalahan kebangsaaan saat ini yang mulai digerogoti kelompok radikal. Menurutnya, upaya kelompok radikal di Tanah Air memecah belah umat Islam harus segera ditanggapi secara serius.

Ketika didapuk sebagai pembicara dalam acara ‘Dialog Kebangsaan’ di Pondok Pesantren Modern Al Rifai di Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupateng Malang, Rabu (11/4/2017), KH Ma’ruf Amin mengatakan,”Kita satukan persepsi agar tidak ada friksi-friksi di kemudian hari”.

Ma’ruf memang enggan mengomentari tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Walau demikian, dia menilai HTI tidak sepakat dengan kebangsaan yang sudah terbentuk dalam bingkai NKRI. Menurutnya, pemerintah memiliki hak untuk membubarkan organisasi tersebut. “Pembubaran HTI itu hak dari pemerintah. Kalau HTI tidak mau komitmen tentang kebangsaan, bisa saja dibubarkan. Kecuali dia punya komitmen kebangsaan, ya silakan hidup di negara Indonesia,” tuturnya.

Ma’ruf menambahkan, apa pun ormas dan kelompok yang tidak bersedia dengan paham kebangsaan yang sudah diupayakan para pendahulu negeri dalam NKRI, sebaiknya jangan hidup di negeri ini. “Kalau komit dengan kebangsaan NKRI, ya silakan hidup di Indonesia. Kalau tidak mau komit, ya tidak ada tempat di negeri ini bagi ormas mana pun yang menolak paham kebangsaan untuk persatuan dan kesatuan NKRI,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto menyatakan berencana membubarkan organisasi yang berdiri sejak 1953 itu. Rencana tersebut mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan bahkan meminta pemerintah agar tegas terhadap semua kelompok atau organisasi kemasyarakatan yang anti-Pancasila dan anti-NKRI.

“DPR mengapresiasi rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), namun kami berharap agar tidak ada kesan kebijakan itu bertendensi ke salah satu pihak, maka harus diterapkan kepada kelompok yang bertentangan dengan Pancasila,” katanya.

Menurut dia, pembubaran ormas merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian diajukan ke pengadilan untuk diputuskan. Politisi PAN itu menilai DPR memiliki kewajiban memberikan masukan kepada pemerintah supaya bertindak tegas terhadap ormas yang anti terhadap empat pilar berbangsa.

Dia mengingatkan empat pilar prinsip kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI sudah menjadi komitmen bersama sehingga tidak boleh ada usaha untuk mengganti komitmen tersebut.